BERITA ETAM, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, David Rante, yang juga selaku Ketua Panitia Khsusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) angkat bicara terkait mekanisme baru yang diterapkan oleh pemerintah daerah dengan skema sewa untuk kendaraan dinas.
David Rante menjelaskan, skema sewa untuk kendaraan dinas memang diperbolehkan. Namun memang ada standar yang harus dipenuhi. Yakni, terkait pejabat diperbolehkan untuk menggunakan kendaran tersebut.
“Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah hendaknya melihat terlebih dahulu, kemampuan keuangan daerah termasuk melakukan verifikasi secara faktual. Kalau tidak, pasti seluruh perangkat daerah (PD) pasti akan mengajukan semua. Dan ini akan menjadi masalah baru bagi pemerintah daerah,” tutur politisi dari Partai Gerindra.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, maka ia meminta pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang ketat, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait tahapan-tahapan bagi PD yang akan mengajukan sewa kendaraan.
“Dengan harapan, agar saat proses pelaksanaan tidak memunculkan permasalahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah daerah Kutim sedang berupaya merevisi Perbup nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan kendaraan oprasional bagi PD. (etm8/etm2)