BERITA ETAM, SANGATTA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat 3 huruf d dari undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Mengingat hukumannya tidak main-main, maka Ketua DPRD Kutim, Joni, mengingatkan masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pelaku kebakaran hutan dan lahan tidak bisa terhindar dari hukuman. Karena, sistem pemantauan melalui satelit, memungkinkan deteksi otomatis dan pelacakan pelaku.
Untuk itu, Joni mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena dampaknya sangat merugikan daerah.
“Melalui pemantauan satelit, pelaku kebakaran tidak bisa kabur atau menghindar karena wajahnya sudah terdeteksi. Jadi, mau sembunyi di mana pun, tetap akan ketahuan,” terangnya, Rabu (1/11/2023).
Untuk menghindari kebakaran yang lebih parah, Joni menyarankan pembatasan lokasi pembakaran lahan dan harus berkomunikasi dengan pihak terkait. Hal itu, menurutnya, untuk bersiaga jika terjadi kejadian yang lebih besar.
Masyarakat dimintanya, memberi tahu dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau petugas pemadam kebakaran sebelum melakukan pembakaran lahan.
“Informasikan jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas dapat bersiaga,” tutupnya.
Lebih jauh Joni mengatakan, kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar, baik secara ekonomi maupun lingkungan. Selain kerusakan hutan dan tanaman, asap hasil pembakaran juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, sambung Joni, semua pihak harus bersatu mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Kutai Timur.
Dia berharap dengan pengingatan dan ancaman hukuman yang tegas itu, masyarakat Kutim dapat lebih waspada dan menghindari tindakan membakar hutan atau lahan yang dapat memicu karhutla.
“Kerjasama semua pihak sangat diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut akibat bencana alam ini,” tutup Joni. (etm2/adv/dprd)