SANGATTA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutai Timur (Kutim) menggelar Entry Meeting Audit Kearsipan Internal di Ruang Rapat Diskominfo Staper, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini menandai dimulainya proses audit internal sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola arsip sesuai peraturan perundang-undangan.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Staper, Ronny Bonar Siburian, didampingi Sekretaris Rasyid, serta dihadiri para kepala bidang dan pengelola arsip. Dalam sambutannya, Ronny menegaskan bahwa arsip merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
“Arsip bukan hanya kertas yang bisa rusak seiring waktu. Kini kita bergerak ke arah arsip digital yang lebih rapi, aman, dan berkelanjutan. Audit ini menjadi momentum pembenahan agar tata kelola arsip kita semakin profesional,” ujarnya.
Ronny juga mengapresiasi perhatian Dispusip Kutim terhadap pembinaan arsiparis. Menurutnya, para pengelola arsip di Diskominfo harus lebih aktif belajar dan bertanya agar pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital, berjalan sesuai standar.
Sementara itu, Ketua Tim Audit Kearsipan Internal Dispusip Kutim, Anjar Rahmawati, menjelaskan bahwa audit kali ini memiliki cakupan lebih luas. Jika sebelumnya audit hanya menekankan pada arsip fisik, kini pemeriksaan juga mencakup arsip digital yang dikelola melalui aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
“Diskominfo adalah ujung tombak Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satu indikatornya adalah pemanfaatan aplikasi Srikandi, yang juga mempengaruhi nilai Reformasi Birokrasi (RB). Dengan kata lain, kualitas kearsipan akan berkontribusi langsung pada citra birokrasi di Kutim,” tegas Anjar.
Ia menambahkan, dukungan sarana-prasarana sangat diperlukan agar pengelolaan arsip berjalan lancar. “Tanpa fasilitas yang memadai, arsiparis akan kesulitan menjaga keteraturan, keamanan, dan keberlanjutan arsip,” imbuhnya.
Tim auditor akan meninjau berbagai aspek, mulai dari pengelolaan arsip aktif, inaktif, hingga vital, serta memastikan ketersediaan sarana pendukung sesuai standar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Audit internal ini merujuk pada UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kearsipan, serta regulasi turunan lainnya.
Dengan adanya audit kearsipan ini, Diskominfo Staper diharapkan dapat memperkuat tata kelola arsip yang modern, mendukung prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi, sekaligus menjaga arsip sebagai memori kolektif daerah yang bernilai historis.
Penulis : Daus