Berita  

Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025

Oleh : Partini (Penyuluh Pajak Ahli Muda)

Coretax DJP adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang telah di gunakan sejak 1 Januari 2025. Coretax DJP mengintegrasikan seluruh layanan online DJP yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Sudah hampir satu tahun Coretax digunakan namun masih banyak wajib pajak yang belum bisa mengakses Coretax DJP karena belum melakukan aktivasi akun.

SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026 tidak lagi menggunakan DJP Online namun harus menggunakan Coretax DJP. Sehingga aktivasi akun Coretax DJP menjadi suatu keharusan agar wajib pajak bisa  menyampaikan Laporan SPT Tahunan.

Bagaimana cara aktivasi akun Coretax DJP?

Wajib Pajak terdaftar yang sudah pernah menggunakan layanan online (DJP Online) dapat mengakses Coretax dengan cara :

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah laman  terbuka pilih “Lupa Kata Sandi”.
  2. Pada tampilan *Ubah Kata Sandi* masukkan NIK pada kolom ID Pengguna, kemudian masukkan email atau nomor handphone yang tedaftar di DJP, masukkan captcha, centang kotak pernyataan dan klik *Kirim*
  3. Buka email, kemudian klik link reset password yang dikirim oleh DJP. Buat kata sandi dengan ketentuan minimal 8 karakter, minimal 1 huruf besar, minimal 1 huruf kecil, minimal 1 angka dan minimal 1 karakter khusus. kemudian klik simpan.
  4. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. masukkan NIK pada kolom ID Pengguna, masukkan kata sandi, masukkan captcha, kemudian klik login.

Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menggunakan layanan online ( DJP Online) dapat mengaktivasi akun Coretax dengan cara :

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah laman  terbuka, pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Melakukan pengisian kolom-kolom yang diberi tanda Bintang (*). Saat muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, centang checkbox, kemudian masukkan NIK, apabila sudah terdaftar nama wajib pajak akan secara otomatis terisi dari system, lanjutkan dengan mengisi alamat email dan nomor telepon (HP) yang terdaftar di DJP. Apabila  email dan nomor HP valid maka muncul tanda centang warna hijau di pojok kanan atas kolom email dan nomor HP, Jika email dan nomor HP tidak valid maka akan muncul tanda X (silang) warna merah dan Wajib Pajak harus mengajukan perubahan data ke KPP terdekat. Selanjutnya Wajib Pajak melakukan verifikasi wajah dengan swafoto dan klik *Validasi Foto* kemudian centang pernyataan dan klik simpan.
  3. Buka email, cek kotak masuk dari DJP, buka file berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”. berisi user ID dan password.
  4. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. masukkan NIK pada kolom ID pengguna, masukkan password yang dikirim melalui email, masukkan captcha, kemudian klik login.

Untuk bisa melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax wajib pajak harus mempunyai tanda tangan elektronik. Kode Otorisasi DJP adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP, dan bisa diajukan secara online melalui Coretax dengan cara :

  1. Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id. pilih modul *Portal Saya*
  2. Pilih *Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik*
  3. Pilih *Kode Otorisasi DJP* kemudian isikan passphrase pada kolom  ID Penandatangan dengan ketentuan minimal 8 karakter, minimal 1 huruf besar, minimal 1 huruf kecil, minimal 1 angka dan minimal 1 karakter khusus. kemudian checklist pada pernyataan wajib pajak dan klik simpan.
  4. Lakukan validasi mandiri agar KO DJP bisa digunakan. Pada modul  *Portal Saya* pilih *Profil Saya* gulir ke bawah pilih *Nomor Identifikasi External* kemudian pilih *Digital Certificate* kemudian gulir ke kanan untuk menemukan kolom aksi klik *Periksa Status* kemudian klik tombol *Menghasilkan*  muncul notifikasi *Sukses* dan status KO DJP menjadi Valid.

IKAN SEPAT IKAN GABUS, SEMAKIN CEPAT AKTIVASI CORETAX SEMAKIN BAGUS.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *