Oleh : Rohmad Jaenal Alfian (Penyuluh Pajak Ahli Pertama)
Anda pasangan suami-istri sama-sama bekerja dan mempunyai NPWP masing-masing? Simak penjelasan berikut.
Dalam ketentuan perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sehingga sebenarnya yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak adalah suami sebagai kepala keluarga. Tetapi pada kenyataannya, seorang istri yang bekerja memerlukan NPWP untuk pemenuhan kewajiban perpajakan atas nama istri. Sehingga banyak wanita dengan status kawin yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP sendiri.
Sebagai satu kesatuan ekonomis, penghasilan suami dan istri adalah bagian dari satu sumber ekonomi keluarga. Maka seluruh penghasilan suami dan istri dilaporkan secara gabungan di dalam laporan SPT Tahunan suami. Jadi seorang istri yang NPWP-nya digabung dengan suami tidak memiliki kewajiban perpajakan terpisah. Tentunya hal ini lebih memudahkan daripada dalam satu keluarga harus melaporkan laporan SPT Tahunan suami dan istri.
Berikut contoh perbandingan penghitungan PPh antara NPWP suami-istri digabung dengan NPWP suami-istri dipisah.
Misal pasangan suami-istri dalam sebuah keluarga yang belum mempunyai tanggungan anak, seorang suami bekerja sebagai karyawan perusahaan memperoleh penghasilan neto setahun sebesar Rp 150.000.000,00 dan istri juga sebagai karyawan perusahaan memperoleh penghasilan neto setahun sebesar Rp 120.000.000,00. Maka penghitungan PPh-nya adalah sebagai berikut.
Jika NPWP suami-istri digabung
Pajak Penghasilan suami :
- Penghasilan neto Rp 150.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (K/0) (Rp 58.500.000,00)
- Penghasilan Kena Pajak Rp 91.500.000,00
- Pajak Penghasilan setahun Rp 7.725.000,00
Pajak Penghasilan istri :
- Penghasilan neto Rp 120.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (K/0) (Rp 54.000.000,00)
- Penghasilan Kena Pajak Rp 66.000.000,00
- Pajak Penghasilan setahun Rp 3.900.000,00
Penghasilan istri cukup dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan suami sebagai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final. Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan aplikasi Coretax. Pada saat laporan SPT tahunan suami menjawab pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?” dengan jawaban “Ya”. Kemudian mengisi lampiran 2 tabel A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final dengan Jenis Penghasilan yaitu Penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 120.000.000,00 dan PPh Terutang sebesar Rp 3.900.000,00. Dengan demikian penghasilan istri tidak mempengaruhi jumlah PPh suami dalam satu tahun. Dalam contoh ini pajak penghasilan suami sebesar Rp 7.725.000,00 dan sebagai karyawan seharusnya sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan sehingga laporan SPT Tahunan suami dengan status SPT nihil.
Jika NPWP suami-istri dipisah
Penghitungan PPh NPWP Pisah Harta (PH) atau Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah (MT)
- Penghasilan neto gabungan Rp 270.000.000,00
- PTKP gabungan (K/I/0) (Rp 112.500.000,00)
- Penghasilan Kena Pajak gabungan Rp 157.500.000,00
- PPh terutang gabungan
tarif lapisan pertama 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000,00
tarif lapisan kedua 97.500.000 x 15% = Rp 14.625.000,00
Jumlah PPh gabungan = Rp 17.625.000,00
- PPh yang ditanggung oleh suami :
= (Penghasilan neto suami : Penghasilan neto gabungan) x PPh terutang gabungan
= (150.000.000 : 270.000.000) x 17.625.000
= Rp 9.791.667,00
- PPh yang ditanggung oleh istri :
= (Penghasilan neto suami : Penghasilan neto gabungan) x PPh terutang gabungan
= (120.000.000 : 270.000.000) x 17.625.000
= Rp 7.833.333,00
Dengan hasil penghitungan PPh gabungan sebesar Rp 17.625.000,00 maka proporsi PPh yang ditanggung oleh suami sebesar Rp 9.791.667,00 dan ditanggung oleh istri sebesar Rp 7.833.333,00. Sehingga perhitungan PPh kurang bayar suami dan istri sebagai berikut :
- PPh yang kurang dibayar oleh suami sebesar :
= PPh yang ditanggung oleh suami – PPh terutang setahun yang telah dipotong pemberi kerja
= Rp 9.791.667,00 – Rp 7.725.000,00
= Rp 2.066.667,00
- PPh yang kurang dibayar oleh istri sebesar :
= PPh yang ditanggung oleh istri – PPh terutang setahun yang telah dipotong pemberi kerja
= Rp 7.833.333,00 – Rp 3.900.000,00
= Rp 3.933.333,00
Dari perhitungan di atas terdapat PPh yang kurang bayar pada laporan SPT Tahunan masing-masing suami dan istri yang memilih NPWP terpisah.
Lantas bagaimana istri yang bekerja memerlukan NPWP untuk pemenuhan kewajiban perpajakan atas nama istri?. Saat ini NPWP orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga apabila seorang istri telah terdaftar pada Data Pajak Keluarga/Family Tax Unit (FTU) suami maka dapat dibuatkan bukti potong dengan menggunakan NIK-nya sendiri dan atas nama istri. Sehingga tidak perlu mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dengan NPWP sendiri. Dan kewajiban lapor SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami saja.
Apabila istri sudah terlanjur mempunyai NPWP sendiri dan ingin mengurus penggabungan NPWP dengan suami, maka langkah-langkah berikut yang dapat dilakukan :
- Mengajukan perubahan status NPWP menjadi non-aktif melalui akun Coretax istri pada menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Dengan alasan penetapan nonaktif “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.
- Masukkan NIK istri ke data Unit Pajak Keluarga pada akun Coretax Suami pada menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum kemudian edit dan tambahkan NIK istri pada kolom Unit Pajak Keluarga.
Caranya cukup mudah, bukan?. Dan tentunya lebih menguntungkan apabila istri memilih NPWP gabung dengan suami. Selain jumlah Pajak Penghasilan yang lebih kecil jika dibandingkan apabila memilih NPWP terpisah, laporan SPT Tahunan satu keluarga juga mudah dan sederhana karena cukup dilaporkan oleh suami saja.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.













