SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur memastikan penyaluran bantuan Rp 250 juta per RT setiap tahun kini sepenuhnya terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebijakan ini ditempuh guna memperkuat sistem pertanggungjawaban keuangan di tingkat desa.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan penyesuaian dari rencana awal yang sempat menggunakan mekanisme hibah langsung ke RT. Namun, karena program ini bersifat melekat dan berkelanjutan, maka pengelolaannya dinilai lebih tepat melalui struktur APBDes.
“Pertimbangannya adalah aspek pertanggungjawaban. Jika melalui RT langsung sebagai lembaga, metodenya harus hibah. Karena ini program yang melekat, maka penyalurannya menjadi bagian dari pendapatan dalam APBDes,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/02/2026).
Meski masuk dalam administrasi desa, Basuni menegaskan bahwa peran RT tetap dominan dalam tahap perencanaan. Setiap RT diwajibkan menggelar musyawarah warga untuk menyusun prioritas kegiatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023.
“RT melakukan perencanaan detail, mengundang warga untuk menentukan kebutuhan prioritas. Hasilnya kemudian diusulkan ke desa untuk dianggarkan,” jelasnya.
Dana tersebut difokuskan pada tiga prioritas utama, yakni pemberdayaan masyarakat untuk menekan angka kemiskinan, penanganan stunting, serta pembangunan sarana prasarana skala kecil seperti CCTV, poskamling, dan lampu penerangan jalan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, DPMDes juga menempatkan pendamping di setiap RT guna mengawal proses perencanaan hingga realisasi kegiatan.
“Pendamping berfungsi memastikan usulan tidak keluar dari regulasi. Jika ada yang tidak sesuai aturan, tetap tidak bisa diproses meski disepakati warga,” pungkasnya. (IR)













