SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah dengan mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pasar tradisional.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk bekerja sama dengan DPMPTSP dalam memfasilitasi proses penerbitan NIB bagi para pelaku usaha di pasar.
Instruksi tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung di Kantor Diskominfo Staper, Senin (16/03/2026).
Menurut Ardiansyah, legalitas usaha menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun data perdagangan yang lebih akurat, terutama dalam pemantauan harga dan stok bahan pokok.
“Dengan adanya NIB, kita memiliki basis data yang jelas sehingga pemantauan inflasi mingguan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan tepat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian halal bagi produk daging yang beredar di pasar. Saat ini sebagian pedagang masih melakukan pemotongan hewan secara mandiri tanpa jaminan sertifikasi halal.
Karena itu, ia meminta dinas terkait berkoordinasi dengan Juru Sembelih Halal Kutim serta lembaga sertifikasi seperti Surveyor Indonesia dan Sucofindo untuk mempercepat proses verifikasi halal.
Selain membahas sektor perdagangan, Bupati juga menyinggung program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah menargetkan pembangunan 1.000 unit rumah baru serta pelaksanaan 5.000 program bedah rumah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Pemkab Kutim telah memberikan pembebasan BPHTB bagi masyarakat kurang mampu sejak 2024.
Namun ia menegaskan bahwa pembangunan rumah tetap harus mematuhi aturan tata ruang, khususnya terkait jarak bangunan dari Daerah Milik Jalan.
“Program ini untuk membantu masyarakat, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku agar pembangunan berjalan tertib,” pungkasnya. (IR)













