SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur terus mendorong penguatan perlindungan anak melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Jalan Inpres Gang Ratu Sima, Sangatta, Senin (16/03/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST, MT tersebut dihadiri oleh PJ Kepala Desa Persiapan Sangatta Prima Artanti, para ketua RT, serta masyarakat sekitar yang turut mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Artanti menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rancangan kebijakan yang tengah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui isi serta tujuan dari rancangan peraturan tersebut agar dapat memberikan pandangan maupun masukan yang konstruktif.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dengan adanya forum sosialisasi seperti ini, masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam memberikan saran terhadap rancangan peraturan daerah yang disusun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menjelaskan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak disusun sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah nantinya akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawal pelaksanaan berbagai program yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak. Tim tersebut juga akan memastikan kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara efektif di masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, seperti ruang bermain serta ruang menyusui di sejumlah tempat layanan masyarakat. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk mendukung kebutuhan anak dan keluarga.
Jimmi juga mengungkapkan bahwa sektor swasta memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam mendukung program tersebut, terutama melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat diarahkan pada pembangunan sarana pendukung bagi anak.
Dalam rancangan peraturan tersebut juga diatur mengenai penyediaan sarana pelaporan apabila terjadi kasus kekerasan atau tindakan yang merugikan anak. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa saat ini Raperda Kabupaten Layak Anak masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur. Oleh karena itu, aspirasi dari masyarakat sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi sebelum aturan tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Melalui sosialisasi ini, DPRD berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya perlindungan anak serta turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi generasi muda di Kabupaten Kutai Timur. (AS)













