BERITA ETAM, SANGATTA – Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun 2023 dan 2024, bisa dilakukan.
Namun, dengan catatan, harus dikelola secara tertib dan taat, terhadap peraturan perundang-undangan. Dan harus efisien, ekonomis, transparan serta penuh dengan tanggung jawab.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi B Bidang perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim, Hepnie Armansyah.
Selanjutnya, Setelah dilakukan pemaparan di hadapan Pansus oleh direksi Bank BPR Kutim, menunjukan kinerja yang baik, posisi keuangan merujuk laporan keuangan dalam kondisi yang baik serta mampu memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk deviden.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 78 ayat 1, ia mengatakan daerah dapat menyertakan modal sebagaimana di maksud pada pasal 70 ayat 40b pada BUMD dan atau Badan Usaha Milik Negara, ketentuan itu, menjadi dasar landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penambahan penyertaan modal bagi Bank BPR.
Selain itu, Berdasakan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 34, tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota, mempunyai tugas dan wewenang, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten/kota yang di ajukan oleh Bupati/Walikota.
“Maka Pansus merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk memberikan persetujuan tentang rancangan Peraturan Daerah terkait penambahan penyertaan modal daerah pada Bank BPR menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucap Hepnie. (etm3)