Berita  

Tata Aspek Legalitas Perusahaan Media, Pergub 49/2024 Disosialisasikan

SAMARINDA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengeloaan media, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kaltim melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, selasa (17/6/2025) di Hotel Five Premiere Samarinda.

Kegiatan ini dihadiri Perangkat Daerah di Provinsi Kaltim serta Diskominfo se Kaltim dan Insan Pers. Dari Diskominfo Staper Kutim turut hadir Pranata Humas Lalu Joni Aswadi dan Penata Layanan Operasional Arie Firdaus. Sebagai narasumber Kadis Kominfo Kaltim M. Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Irwansyah.

Dikesempatan itu Kadis Kominfo Kaltim M. Faisal mengatakan Peraturan Gubernur tentang pengelolaan media ini bertujuan sebagai bentuk pembinaan, sekaligus upaya menata aspek legalitas perusahaan media agar semakin profesional.

“Media adalah mitra strategis pemerintah. Oleh karena itu mitra tersebut harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas,” ujarnya.

Dirinya menambahkan Penerapan Pergub 49/2024 adalah bentuk penegasan Pemprov Kaltim dalam menegakkan standar informasi yang sehat di era digital yang penuh disinformasi. Selain itu juga bentuk perlindungan terhadap empat pihak utama. Yakni masyarakat sebagai penerima informasi, perusahaan pers yang profesional, wartawan yang bekerja sesuai standar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak salah memilih mitra.

“Pergub ini bukan alat untuk membatasi media akan tetapi sebagai pedoman untuk memastikan media yang bekerjasama dengan pemerintah memenuhi standar,” kata ia.

Ditempat ini, Pranata Humas dari Diskominfo Staper Kutim Lalu Joni Aswadi menyambut baik hadirnya Pergub 49 tahun 2024 ini tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Tentunya ini, lanjut Joni akan menjadi acuan Diskominfo Kutim untuk menjalin kerjasama dengan pihak media dalam diseminasi informasi pembangunan daerah di Kutim.

“Kami (Diskominfo Kutim) juga berencana akan mensosialisasikan Pergub 49/2025 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah ini kepada organisasi profesi kewartawanan di Kutim seperti PWI, AJKT dan PWRI dan asosiasi media SMSI dan JMSI Kutim,” tutup Joni. (BE-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *