SANGATTA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur menetapkan kebijakan pembatasan penerima bantuan bibit ternak ruminansia pada tahun 2026. Melalui aturan ini, kelompok tani yang telah memperoleh bantuan pada tahun sebelumnya tidak dapat kembali mengajukan usulan pada periode berjalan.
Kepala DTPHP Kutim, Dya Ratnaningrum melalui Plt. Kepala Bidang Peternakan, Cut Meutia, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditempuh sebagai upaya memperbaiki tata kelola penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Pemerintah daerah ingin memastikan manfaat program dapat dirasakan oleh kelompok peternak yang benar-benar membutuhkan.
“Prinsipnya adalah pemerataan. Kelompok yang sudah menerima bantuan kami dorong untuk mandiri, sementara kelompok lain yang belum tersentuh diberikan kesempatan,” ujar Cut Meutia saat ditemui awak media, Selasa (20/01/2026).
Ia menjelaskan, proses seleksi calon penerima dilakukan secara berlapis. Tahap awal dimulai dengan verifikasi administrasi berbasis basis data penerima bantuan tahun-tahun sebelumnya. Kelompok yang tercatat baru menerima hibah otomatis tidak diloloskan ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, tim teknis DTPHP akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Aspek yang dinilai meliputi ketersediaan sumber air, luas lahan, kondisi kandang, serta kemampuan kelompok dalam mengelola ternak.
“Peninjauan lapangan menjadi faktor penentu. Bantuan tidak akan disalurkan jika fasilitas pendukung belum memenuhi standar yang ditetapkan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, DTPHP Kutai Timur berharap program bantuan ternak ruminansia tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan peternak di daerah. (IR)













