SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai memperkuat benteng ketahanan energi bagi warga prasejahtera. Guna mengantisipasi kelangkaan saat hari besar keagamaan, Disperindag resmi mengusulkan tambahan kuota gas LPG 3 kg kepada pemerintah provinsi.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengungkapkan bahwa permohonan penambahan alokasi sebanyak 200 tabung telah diajukan melalui Bupati Kutai Timur. Langkah ini bersifat antisipatif agar gejolak permintaan di lapangan tidak mengganggu distribusi gas melon tersebut.
“Sirkulasi penggunaan gas itu sangat dinamis dan bergantung pada momen atau agenda besar. Secara data kuota saat ini cukup, namun kami tetap bermohon tambahan kuota sebagai langkah jaga-jaga (buffer stok),” ungkap Nora saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
Selain soal ketersediaan stok, Disperindag juga tengah mengkaji usulan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan. Nora menjelaskan bahwa para pengusaha pangkalan mulai mengeluhkan biaya operasional yang terus membengkak, sementara harga jual dipatok tetap sejak tahun 2019.
“Sudah tujuh tahun HET tidak berubah. Para pengusaha mengeluh hitungan bisnisnya sudah tidak masuk lagi di tengah kondisi saat ini. Kami mengajukan penyesuaian agar operasional pangkalan tetap sehat dan mereka tidak terpaksa berhenti beroperasi yang justru bisa merugikan masyarakat,” jelasnya lagi.
Terkait pengawasan dan penindakan di lapangan, Nora kembali mempertegas batasan kewenangan pemerintah daerah. Mengingat tata kelola migas berada di bawah kendali pusat, peran pemerintah kabupaten hanya bersifat koordinatif.
“Secara prinsip, wewenang untuk mengatur atau menegur ada pada pihak pemberi izin, yakni Pertamina. Izin pangkalan maupun agen bukan dikeluarkan oleh Disperindag. Namun, kami tetap berperan aktif memantau dan melaporkan jika terjadi indikasi permainan harga atau penyalahgunaan di lapangan,” pungkas Nora. (IR)













