Berita  

Pemkab Kutim Tindaklanjuti Aspirasi RKB, Regulasi Ketenagakerjaan Bakal Dievaluasi

SANGATTA — Tuntutan organisasi masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) terkait nasib pekerja lokal di Kutai Timur mendapat respons cepat dari pemerintah daerah dan DPRD Kutim. Evaluasi terhadap regulasi ketenagakerjaan pun mulai disiapkan sebagai langkah mencari solusi atas persoalan PHK yang dikeluhkan masyarakat.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat dengar pendapat di ruang hearing DPRD Kutim, Rabu (20/05/2026), yang dihadiri Disnakertrans, DPRD, serta perwakilan RKB.

Kepala Disnakertrans Kutim, Sulisman, menjelaskan pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap perda ketenagakerjaan, terutama mengenai mekanisme perekrutan dan pengawasan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, perlu ada pembenahan agar aturan tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat Kutim.

Selain itu, Disnakertrans juga akan memperkuat sistem pendataan tenaga kerja lokal dan menggandeng pengawas provinsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan melakukan PHK.

“Kami akan mereview aturan tersebut jika dirasa kurang maksimal,” ucap Sulisman.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan pihaknya siap mendukung langkah evaluasi menyeluruh terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan kuota pekerja lokal.

Ia menilai kondisi industri pertambangan yang dipengaruhi pengurangan RKAB memang berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja, namun hak masyarakat lokal tetap harus menjadi prioritas.

“Evaluasi total perlu dilakukan agar kepentingan masyarakat bisa terakomodasi,” katanya.

Di hadapan peserta RDP, Ketua RKB Kutim, Fauzi, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bertujuan memperjuangkan pekerja lokal yang disebut mengalami PHK sepihak tanpa keterbukaan dari perusahaan.

RKB juga meminta pemerintah daerah lebih tegas mengawasi perusahaan agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah berkembangnya industri tambang di Kutai Timur. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *