SANGATTA, BERITA ETAM – Salah satu cara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien adalah dengan dibentuknya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). SPBE merupakan suatu sistem tata kelola pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pada suatu instansi pemerintahan.
Diteketahui, bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang siap dijalankan oleh instansi baik kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah. Dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 merupakan perwujudan reformasi birokrasi di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Karena SPBE biasa disebut juga e-Government adalah salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berkenaan dengan Perpres tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kutim tahun 2021 telah menerapkan SPBE.
Hasilnya penilaian dari KemenPAN-RB ternyata indeks evaluasi Kabupaten Kutai Timur masih kurang. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan perbaikan kedepan. Untuk pendampingan pemerintah menggandeng PT Inixindo. Sebuah lembaga sertifikasi nasional di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang berfokus pada pengembangan teknologi informasi yang akan melakukan pendampingan kepada Pemkab Kutim guna mendongkrak indeks SPBE.
Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, penerapan SPBE oleh pemerintah pusat itu, sudah sejalan dengan misi Pemkab Kutim, yakni pada poin ke 4 ‘Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakkan Hukum dan Teknologi Informasi’.
“SPBE ini sudah pas dengan misi Pemkab Kutim, tinggal bagaimana aplikasi ini bisa diparalelkan atau disinkronkan sehingga lebih baik lagi. Salah satunya adalah pemasangan jaringan internet sampai ke pelosok desa, call center dan smart city. Dengan adanya koneksi internet ini memudahkan masyarakat mengakses informasi. Penerapan teknologi informasi ini adalah sebuah keniscayaan,” terang Ardiansyah, saat Audiensi dan Presentasi oleh PT Inixindo, di Ruang kerja Bupati, Rabu (16/3/2022).
Terkait hasil evaluasi SPBE dari KemenPAN-RB, Bupati Ardiansyah sudah memerintahkan DiskominfoPersik untuk melengkapi dan menyempurnakan aspek aspek-aspek yang dibutuhkan dalam penilaian tersebut. Serta melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Hari ini saya instruksikan ke DiskominfoPersik segera membuat regulasi atau payung hukum (Perbup) bagi tim koordinasi SPBE yang akan menyusun arsitektur atau peta rencana, kebijakan internal, tata kelola serta layanan publik andalan. Harapannya bisa meningkatkan indeks SPBE ke arah yang lebih baik,” kata Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Persik Kutim, Ery Mulyadi menjelaskan, SPBE adalah sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2018 guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Di dalamnya berisi penyediaan pusat data terpadu, jaringan intra pemerintah, sistem koneksi layanan pemerintah serta keamanan informasi pemerintah.
“Sebenarnya aspek-aspek penilaian SPBE itu sudah dijalankan. Pada daftar pertanyaan yang diajukan sudah dijalankan, cuma waktu ada evaluasi dari Kemenpan-RB belum bisa ditampilkan karena belum terdokumentasi dengan baik. Rekomendasi dari tim evaluasi bahwa setiap kegiatan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik harus didokumentasikan.Harapannya setelah ada pendampingan ini, indeksnya lebih baik dari hasil tahun 2021,” jelas Ery.
Dengan adanya pendampingan dari PT Inixindo, Ery berharap penialai indeks SPBE Kabupaten Kutim akan terus meningkat, setidak ditargetkan cukup hingga baik.
Sebelumnya, Direktur utama Inixindo, Handoko menjelaskan, bahwa kehadiran mereka ke Kutim untuk melakukan pendampingan dan berkontribusi membantu Pemkab Kutim terkait hasil evaluasi indeks SPBE Pemkab Kutim yang masih di posisi kurang.
“Terima kasih kepada Pemkab Kutim yang sudah menerima Inixindo menjadi pendamping dalam menyiapkan seluruh aspek penilaian yang dibutuhkan untuk peningkatan indeks SPBE sesuai dengan regulasi Perpres No 95 tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan KemenPAN-RB nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE,” ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Handoko, akan berkoordinasi ke DiskominfoPersik sebagai leading sektor agar semua data yang dibutuhkan bisa diperoleh secara maksimal. (*/etm2)