Berita  

Bupati Minta Perbup Terkait Zakat Profesi Kembali Dimaksimalkan

SANGATTA, BERITA ETAM – Bupati Kutai Timur (Kutim) melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutim. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 451.12/K.201-202/2022 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Baznas dan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Kutim periode 2022-2027.

Berdasarkan SK tersebut, Ketua Baznas Kabupaten Kutim, Masnif Sofwan, Wakil Ketua I, M Imam Syafi’i Sofwan, Wakil Ketua II, Mohammad Abdullah, Wakil Ketua III, Imam Wahyudi dan Wakil Ketua IV, Narwa Abdul Latif. Sedangkan Dewan Pengawas Baznas Kutim terdiri dari, Abdul Kader (Ketua), Imam Nur Fakeh (Sekretaris) dan Amrullah Cakke (Anggota).

Acara itu turut disaksikan, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, para asisten, staf ahli, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Kepala Kemenag Kutim Nasrun, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta undangan lainnya.

Bupati Kutim Ardiansyah usai melantik, kepada delapan pimpinan Baznas Kutim, mencoba mereflesi Kembali, kebijakan Pemkab Kutim pada tahun 2012-2015 lalu. Pemkab Kutim saat itu telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengeluaran zakat profesi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sehingga dengan adanya Perbup itu, ASN setiap bulanya mengeluarkan zakat profesi-nya. Hartanya (uang) dibawah pulang kerumah sudah bersih,” ungkap Ardiansyah.

Baznas pusat juga telah mengintruksikan kepada daearah, agar membuat Perda, sebagai payung hukum pemungutan zakat profesi tersebut dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Dikatakan Ardianyah, Kutim telah terlebih dahulu mengeluarkan Perbup tersebut.

“Sehingga Baznas Kutim menjadi acuan didalam penerimaaan zakat, pendistribusian zakat atau pemanfatan zakat. Baznas pusat mengapresiasi Kutim,” ucap suami Siti Robiah ini.

Bahkan, saat datang ke Kabupaten Kutim, Baznas Pusat berdusikusi dengan Baznas Kutim, sehingga muncul ide-ide kreatif saat itu, sambung Ardiansyah. Kalah itu, ada program kebun sawit, ada program ternak kambing, UMKM, beda rumah, pendidikan (beasiswa) hingga program untuk anak-anak pelajar.

“Dengan begitu, berhasil mengumpulkan sekian miliar. Karena setiap bulan, zakat ASN dipungut, per dinas per kecamatan, sehingga total setiap tahun bisa mencapai Rp 6-7 miliar,” tuturnya.
Orang nomor satu di Kutim ini berharap, dengan kepungurusan Baznas Kutim yang baru dilantik itu, program-program tersebut dapat dilaksanakan kembali.

“Di administrasikan dengan baik, di distribusikan dengan baik, laksanakan program-program kerja yang baik, agar masyarakat (Kutim) bisa mendapatkan manfaat,” ucapnya.

Kepada pengurus Baznas Kutim, ia meminta melaksanakan amanah dengan baik, sehingga dapat dipercaya oleh masyrakat.

“Harus hati-hati, tidak boleh memanfaatkan dana-dana untuk hal-hal yang tidak disyariatkan. Jangan ada yang mencoba untuk bermain terkait dengan dana-dana zakat profesi, infak dan sebagainya. Dan kembalikan program-program terbaik dulu, kalau masih bisa digunakan untuk sekarang,” tutup Ardiansyah.(*/etm2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *