Berita  

Pemerintah Berencana Hapus Honorer, Siang Geah: Keberadaan TK2D Sangat Dibutuhkan

BERITA ETAM, SANGATTA – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menghapus tenaga honorer di instansi maupun lembaga pemerintah, tepatnya pada 28 November mendatang. Hal itu berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memandati penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023.

Sementara, peran tenaga non-ASN atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.

Mananggapai hal tersebut, Anggota DPRD Siang Geah, pun angkat bicara.  Menurutnya, keberadaan tenaga TK2D atau yang biasa disebut honorer masih sangat dibutuhkan.

Khususnya oleh pemerintah daerah, di Kabupaten Kutim, yang memiliki luas wilayah 35 ribu kilometer persegi atau setara Provinsi Jawa Barat dan Banten ini.

“Kalau kita mengandalkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada saat ini, saya yakin pasti mereka (pemerintah) juga akan kewalahan, dan tidak akan maksimal dalam memberikan pelanan kepada masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.

Meskipun saat ini, pemerintah sudah melakukan perekrutan pegawai melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Yang turut diikuti para tenaga honorer, sebagai salah satu solusi untuk menutupi kekurangan tenaga kerja yang ada di pemerintahan.

Namun, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyebut, keberadaan para tenaga honorer masih sangat di butuhkan.

“Saya kira, kita perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, terkait bagaiman masa depan tenaga honorer kita, dan mudahan bisa di akomodir untuk bisa menjadi PPPK,” pungkasnya.

Sementara itu, dilansirkan dari Kompas TV, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Aswar Anas  mengatakan, pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer.

Anas mengatakan, berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

”Kami terus mencari titik paling pas penyelesaian sesuai dengan rekomendasi anggota dewan, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan tidak ada penurunan pendapatan (bagi honorer). Ini sedang kami matangkan terus. Memang tidak mudah, tetapi insya Allah sudah mulai kelihatan alternatif penyelesaiannya,” Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR, belum lama ini. (etm3/etm2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *