SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban

Rekomendasi untuk kamu

BERITA ETAM, TENGGARONG – Kekayaan produk lokal Kutai Timur memikat pengunjung Taman Tanjong, Tenggarong, pada…

BERITA ETAM, SANGATTA – Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim) dipenuhi wajah-wajah serius namun…

BERITA ETAM, SANGATTA – Beberapa wartawan tersenyum lega tampak ada yang menepuk bahu rekannya, ada…

BERITA ETAM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…