SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam merumuskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

SANGATTA – Komitmen membangun daerah yang inovatif terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Melalui Badan…

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan langkah strategis dalam penyusunan RKPD 2027 dengan fokus…

SANGATTA – Komitmen meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini kembali ditegaskan melalui workshop yang diselenggarakan…

SANGATTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam membangun generasi unggul kembali ditegaskan melalui kegiatan…








