SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SAMARINDA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengeloaan media, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kaltim…

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik Persandian (Diskominfo Staper)…

BERITA ETAM, SANGATTA – Warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…