SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur melalui Bidang Informasi…

Sleman – Upaya meningkatkan kualitas pembinaan atlet renang di Kutai Timur terus dilakukan Pengurus Kabupaten…

Sangatta – Pengkab Akuatik Indonesia Kutai Timur (Kutim) kembali bersiap menggelar kompetisi renang pelajar paling…

KONOHAN – Sabtu (08/11/2025) Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agro Bumi Kaltim(PT ABK) melakukan seremoni…









