SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BALIKPAPAN – Tim sepak bola Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil…

Sangatta – Dalam rangka pengendalian inflasi di tahun 2025 ini, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)…

Sangatta – Markaz Qur’an Assa’adah menggelar Wisuda Akbar IV, minggu (23/3/2025) di Ruang Akasia Gedung…

BERITA ETAM, SANGATTA – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (JMSI Kaltim) Mohammad Sukri…

BERITA ETAM, SANGATTA – , Sabtu (15/3/2025) sore, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kutai…