SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SANGATTA — Tidak hanya menghadirkan kompetisi olahraga, Polres Kutai Timur (Kutim) juga menyiapkan berbagai kegiatan…

SANGATTA – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur mengimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki kepesertaan…

Samarinda – Bayu Surya Gandamana resmi terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan…

SANGATTA – Penantian masyarakat Jalan H. Masdar, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya terjawab….

Sangatta – Pmerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pakaian dinas Aparatur…








