SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban

Rekomendasi untuk kamu

Penanaman bibit bawang tersebut juga turut dihadiri langsung Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiasnyah Sulaiman di lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Adem Ayem, Kelurahan Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan, Minggu (05/11/2023) pagi

BERITA ETAM, SANGATTA – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk mendukung…

BERITA ETAM, SANGATTA – Untuk mendukung pertanian modern serta guna meningkatkan hasil pertanian para petani,…

BERITA ETAM, SANGATTA – Agar bantuan pertanian tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim)…