SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]
Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
BERITA ETAM, SANGATTA – Meningkatkan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab terhadap pemeliharaan lingkungan sebagai…
SANGATTA – Semarak kemerdekaan HUT ke 79 RI sangat terasa di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk…
BERITA ETAM, SANGATTA – Sebagai upaya untuk melestarikan Sumber Daya Alam (SDA), khusus di Kabupaten…
BERITA ETAM, JAKARTA – Hebat ! Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meraih predikat Universal…