BERITA ETAM, SANGATTA – Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia
Agar barang-barang di Kutim lebih terjamin, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Suilaiman menyebut, SKA menjadi salah satu kebijakan yang sudah sejak lama diharapkan, bisa terealisasi. Yang berfungsi sebagai bentuk pengakuan terhadap produk yang dihasilkan memang berasal dari Kutim.
“Baik itu hasil pertambangan, pertanian maupun produk ataupun barang lainya. Maka wajib tercatat di Disperindag Kutim,” ungkap, Bupati Ardiansyah, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisai Penerbit Instansi Surat Keterangan Asal (SKA) yang digagas oleh Disperindag Kutim di salah satu Hotel di Sangatta, Minggu(05/11/2023) malam.
Dengan adanya sosialisai yang menghadirkan narasumber dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia tersebut, orang nomor satu di Kutim ini berharap secara bertahap, seluruh produk yang dihasilkan baik oleh perusahaan maupun masyarakat secara mandiri yang berada di wilayah Kutim, bisa tercatat sebagai aset atau produk yang berasal dari Kabupaten yang memiliki slogan Tuah Bumi Untung Banua ini.
“Kalau itu (SKA) sudah bisa kita miliki, saya yakin akan banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan. Dan produk kita akan memiliki daya saing, terutama produk yang akan diekspor, bisa berdampak terhadap biaya oprasionalnya,”ucapnya. (etm3).