Berita  

GEBRAK Kutim Sambangi Kantor DPRD Bahas Terkait Kenaikan Tarik PPh, Yan Ipui: Kami akan Minta Pemerintah Pusat untuk Tindaklanjuti

BERITA ETAM, SANGATTA – Rabu (1/5/2024), Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menyampaikan berbagai keluhan mereka. Salah satu terkait dengan Kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberlakukan sejak awal tahun 2024.

Kenaikan ini dinilai memberatkan mereka, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Hal ini dinilai memberatkan bagi para buruh karena kenaikan tarif PPh Pasal 21 memotong penghasilan take-home pay buruh, sehingga mengurangi daya beli mereka.

Hal ini memperparah kondisi keuangan buruh, yang sudah terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Selain itu, Kenaikan pajak ini dirasa tidak sejalan dengan janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Menanggapi fenomena tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, mengungkapkan bahwa terkait kenaikan pajak ini dianggap sebagai salah satu permasalahan utama bagi para buruh yang ada di Kutim. Dirinya sependapat bahwa kenaikan pajak justru akan menambah beban masyarakat, terutama bagi para buruh.

“Pada hari ini, ada beberapa tuntutan yang disampaikan teman-teman buruh kita, salah satunya adalah tuntutan terkait kenaikan pajak,” ucap Yan Ipui, saat ditemui usai Rapat Hearing Peringatan Hari Buruh Internasional dengan GEBRAK Kutim.

Tak hanya itu, ia juga memaparkan bahwa permintaan dari pihak buruh belum ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

“Kami akan meminta kepada pihak pemerintah pusat untuk menindaklanjuti, karena ini memang kewenangan dari DPR RI,” kata Yan, yang juga merupakan Ketua Komisi D itu.

Yan juga mengungkapkan langkah yang diambil Pemkab Kutim terkait tuntutan kenaikan pajak adalah dengan memberikan mandat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim.

“Kami telah memberikan mandat kepada pihak Disnaker Kutim untuk menginventarisir persoalan tersebut, karena situasinya beragam di setiap perusahaan. Kami ingin Disnaker mendata lebih rinci agar bisa mencari solusinya,” tandasnya. (etm6/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *