BERITA, SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni meminta Forum Serikat Pekerja/Buru Se Kabupaten Kutai Timur (Kutim) atau yang mewakil para butu, untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim, terkait perusahaan setempat, wajib menguruskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi tenaga kerja luar yang bekerja di Kutim selama setahun.
“Itu sudah dimuat dalam Perda, artinya kalau itu bisa dilaksanakan otomatis kan ada feedback untuk Kutim juga. Nah, Perda ini sudah lama berjalan dan sudah jelas aturannya, kalau tidak dilakukan pasti ada sanksi. Saya harap juga para buruh bisa membantu,” kata Joni, ditemui usai mengikuti peringtan Hari Buruh Internasional, yang dipusatkan di Folder Ilham Maulana, Sangatta Utara, Rabu (1/5/2024).
Usai menyampaikan beberapa tuntutannya terkait hak-hak mereka dalam Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ketua DPRD Kutim Joni, mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh buruh telah disetujui Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Lebih lanjut Joni mengungkapkan sebagian besar tuntutan dari buruh sudah direalisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, utamanya mengenai tenaga kerja lokal yang persentasenya 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing 20 persen telah disetujui.
“Tadi ada sembilan tuntutan buruh, Tetapi, yang saya tahu tenaga kerja lokal itu harus berbanding 80-20. 80 persen dari lokal, 20 persen dari luar,” ujar Joni.
Menurutnya, Pemkab Kutim telah berkomitmen dalam urusan tenaga kerja. Apalagi, anggaran Kutim juga tersedia.
“Kami juga dari DPRD Kutim sangat setuju terkait hak-hak yang diperjuangkan para buruh,” tuturnya.
Sebagai Informasi, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, menjadi momen penting untuk merefleksikan perjuangan kaum buruh dalam mencapai hak-hak mereka yang masih belum terpenuhi. Di Indonesia, masih banyak hak-hak buruh yang perlu diperjuangkan demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi mereka.(etm6/adv)