BERITA ETAM, SANGATTA – Arang Jau memaparkan bahwa berdasarkan data statistik, jumlah penduduk Kutim pada tahun 2023, berjumlah sekitar 427,49 ribu jiwa, dan mengalami kenaikan sebesar 1 persen dari 424,34 ribu jiwa pada tahun 2020. Dengan jumlah terbesar pada Kecamatan Sangatta Utara,Bengalon, Kongbeng serta Sangatta Selatan.
“Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur menunjukan kenaikan cukup signifikan yakni sebesar 7,719 persen Tahun 2023 naik menjadi 2,135 persen dari 5,584 persen tahun 2022,” terang Arang Jau, mewakili Fraksi Golongan Karya (Golkar) di Rapat Paripurna ke-23 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut Politisi dari Partai Golkar ini juga menjelaskan salah satu faktor urbanisasi adalah daya tarik pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi, maka semakin tinggi tingkat urbanisasi masyarakat.
“Sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan keberadaan hukum dalam masyarakat, khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (Regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum (enforcement) sangat diperlukan.
“Ini demi menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali Terkait dengan Rancangan Perda Ketertiban umum,” tutupnya.
Sebagai informasi, Urbanisasi adalah perpindahan populasi dari wilayah pedesaan menuju ke kota dan mengakibatkan berkurangnya jumlah penduduk yang berada di desa. Di satu sisi, urbanisasi memberikan dampak positif yaitu semakin banyak tenaga kerja yang tersedia dalam rangka meningkatkan pembangunan di kota/kabupaten (etm6/adv).