BERITA ETAM, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakil Rakyat Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Yan Ipui menyebut, bahwa Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menilai pentingnya membuat payung hukum untuk melaksanakan tugas dan koordinasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hal ini perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” ujarnya di sidang paripurna ke-24 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024) dalam pandangan umum pihaknya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Lebih lanjut, Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menekankan bahwa Raperda tersebut harus memperhatikan dan mempertimbangkan pembuatan sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana yang digunakan.
“Tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran, sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana, dan prasarana,” ungkapnya, Iyan mengawali karirnya sebagai guru ini.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan pentingnya mengeliminasi dan meminimalisir dampak kebakaran serta mengantisipasi kebakaran. Ini termasuk kegiatan pencarian pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda, serta evaluasi pada saat kejadian.
“Melibatkan organisasi sosial berbasis masyarakat sebagai relawan yang secara sukarela berpartisipasi, mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran adalah langkah penting,” pungkasnya Iya Ipui.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, serta turut dihadiri Wakil Ketua l DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua ll DPRD Kutim Arfan, Unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya. (etm6/adv)