Foto Istimewa
BERITA ETAM, SANGATTA – Leni Angriani Anggota DPRD Kutim menyampaikan bahwa ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, namun juga tanggung jawab bersama. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu disamapaikan Leni Angriani mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dalam DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban Umum pada Senin (14/5/2024) Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 Anggota DPRD Kutim serta Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono.
Menurut Leni Angriani, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat krusial dalam mewujudkan hal tersebut. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
“Oleh karena itu, Raperda tentang ketertiban umum menjadi sangat krusial untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan mencegah timbulnya berbagai permasalahan sosial,” tegasnya.
Dengan optimisme, lanjut Leni, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya mendukung pembentukan pansus untuk membahas Raperda Ketertiban Umum.
“Kami yakin dengan pembahasan yang komprehensif, Raperda ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kutim,” pungkas Leni. (etm7/adv)