Berita  

Arfan Wakil Ketua DPRD Kutim Tegaskan Perda Ketertiban Umum tidak Perlu Dicabut, Tapi Revisi

BERITA ETAM, SANGATTA  – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum untuk menyesuaikannya dengan kondisi masyarakat yang terus berubah.

Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Arfan, menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak perlu dicabut, meski ada usulan dari beberapa anggota dewan.

Sebab, menurut politisi dari partai Nasdem ini, langkah yang lebih efektif adalah melakukan revisi terhadap perda tersebut.

“Bagaimana dicabut, sementara Perda ini awalnya sudah melalui proses panjang, disepakati. Bahkan sudah disahkan. Tapi sah saja kalau ada anggota yang ngomong untuk dicabut, karena itu haknya berpendapat,” terang Arfan, kepada awak media belum lama ini.

“Kita perlu penyesuaian. Terutama yang belum masuk adalah terkait perlindungan masyarakat. Terkait dengan itu, perlu ada penyepurnaan,” tutur Arfan.

 Lebih lanjut, pria Alumni Magister Universitas Mulawarman 2019 ini juga, menjelaskan bahwa percepatan pembahasan Perda Ketertiban Umum ini didorong oleh urgensi dalam meningkatkan efektivitas penegakan perda oleh Satpol PP. Selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP, ia mengamati secara langsung kebutuhan akan peraturan yang lebih komprehensif dan mudah diterapkan.

“Maksudnya, tidak hanya saat ada pelangaran lalu Satpol PP turun, tapi sebelum ada masalah Satpol PP ada kontrol, dengan patroli, sosialisasi, tujuannya agar ada ketertiban umum. Selain itu agar fasilitas umum (Fasum) berfungsi secara umum,” jelasnya. (etm7/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *