BERITA ETAM, SANGATTA – Pelayanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi. Dalam mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) turut serta dalam menyebarluaskan layanan publik terkait permintaan informasi, penyampaian aspirasi dan pengaduan layanan dengan integrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Hal itu, disampaikan Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian, di acaran Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Glosarium SP4N LAPOR Kabupaten Kutim, yang dihelat di Ruang Sangkima, Hotel Victoria, Sangatta, Selasa, (21/5/2024).
Lebih lanjut Ronny Bonar menyebut, kegiatan FGD itu merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sebagai Implementasi Rencana Aksi (Renaksi) SP4N LAPOR! Periode 2022-2026 serta evaluasi sistem pengelolaan layanan pengaduan menuju peningkatan kualitas pelayanan pengaduan SP4N LAPOR, yang dihadiri oleh 17 Perangkat Daerah (PD) terkait.
”Dalam konteks perlindungan hutan, lahan dan lingkungan hidup, keberadaan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pelaksanaan partisipasi publik, peningkatan pengawasan publik dan saluran komunikasi-kolaborasi antara masyarakat dengan pengambil kebijakan. Berbagai regulasi di bidang kehutanan, lahan dan lingkungan hidup telah mengakomodir pentingnya pengelolaan pengaduan tersebut,” jelasnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan prinsip “no wrong door policy” dalam pengelolaan pengaduan terkait isu hutan, sambung Ronny, lahan dan lingkungan hidup penyelenggara pengaduan pelayanan publik khususnya Admin SP4N-LAPOR! perlu dibekali dengan Glosarium SP4N-LAPOR!.
”Glosarium SP4N-LAPOR! berfungsi membantu Admin untuk mengidentifikasi topik-topik pengaduan yang menjadi kewenangan dari perangkat pemerintah sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam mendisposisi/mendistribusikan pengaduan yang diterima dari masyarakat kepada perangkat yang berwenang,” terangnya.
Dengan begitu, lanjutnya, ketepatan dalam mendisposisikan/mendistribusikan pengaduan kepada perangkat pemerintah akan berpengaruh pada kecepatan dalam memberikan tanggapan/penyelesaian pengaduan.
”Saya berharap kegiatan ini, bisa diikuti perangkat daerah terkait, agar bisa menyamakan persepsi, menyamakan pandangan. Karena kecepatan, ketepatan menanggapi laporan masyarakat harus mengatakan kata sepakat. Dan mungkin garis besarnya glosarium itu adalah kamus singkat atau bahasa yang kita sepakati, untuk suatu sebuah laporan untuk wilayah di PD yang bersungkatan,” tutur Ronny. (etm2/adv)













