BERITA ETAM, SANGATTA – Untuk mencari solusi terkait Sengketa Lahan Antara Kelompok (Poktan) Tani Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dihelat di Ruang Hearing DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangataa, Senin (10/6/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan hadiri oleh pihak terkait termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengalon, Komandan Rayon Militer (Koramil) Sangkulirang, Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang, dan Perwakilan dari Poktan Bina Warga.
Dalam kesepatan itu, Wakil ketua II DPRD Kutim Arfan, menyampaikan permohonan maaf atas terlambatnya dalam memfasilitasi terkait persengketaan lahan antara Poktan Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo.
“Sesungguhnya surat masuk ini sudah lama sebelum lebaran, hanya saja di saat itu teman – teman DPRD kurang aktif karena keadaan waktu itu pileg dan pemilihan, serta ada beberapa pansus yang berjalan. Sehingga hari ini baru ada kesempatan untuk memfasilitasi terkait persengketaan lahan antara Poktan Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo,” jelas Arfan, diawal rapat itu.
Arfan menyebut, bahwa Lembaga Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina warga yang berkedudukan di Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, telah berdiri pada tahun 2005 dengan luas lahan secara keseluruhan kurang lebih 2.000 Hektar (Ha). Dan saat ini kurang lebih 900 Ha yang berada dalam area kemitraan dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA) dan KTH Bina warga.
“KTH Bina Warga ini mendapatkan pengakuan dari pemerintah setempat dan akta notaris dan registrasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Dan saat ini KTH bina Warga akan berpotensi kehilangan lahan karena kemitraan. Saat ini, PT Indexim Coalindo melakukan pertambangan batu bara sekitar 73 hektar, lahan KTH Bina Warga saat ini sudah dikelola menjadi tambang batu bara,” terang Arfan.
Selain itu, Arfan menerima laporan bahwa PT SBA ada 270 hektar yang akan digarap oleh PT Indexim Coalindo untuk dijadikan tambang batu bara.
“Permasalahan ini telah dimediasi sebanyak tiga kali oleh KTH Bina Warga, namun belum mendapatkan solusi,” pungkas Arfan. (etm7/adv)