BERITA ETAM, SANGATTA – Menjelang Idul Adha 1445 Hijriah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setretariat Kabupaten Kutim berkerjasama dengan DPD Juru Sembeli Halal (Juleha) Kabupaten Kutim menggelar Pelatihan JULEHA tahun 2024.
Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Kutim untuk memastikan setiap proses penyembelihan hewan di wilayahnya memenuhi standar syariah dan kesehatan yang ketat.
Acara yang dihadiri peserta kurang lebih 300 orang, yang terdiri dari seluruh dai pembangunan, imam masjid dan Marbot/Doja di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, utusan kecamatan, semua pengelola Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Ayam (RPA), Rumah Potong Unggas (RPU) di Kabupaten Kutai Timur serta beberapa ormas islam di Kabupaten Kuti mini, dibuka resmi oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Meranti, Kantor Setkab Kutim, Rabu (12/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan harapannya agar pelatihan ini memberikan manfaat besar bagi para juru sembelih di Kutim.
“Kami berharap melalui pelatihan ini, para juru sembelih halal dapat bekerja lebih profesional dan sesuai dengan syariat Islam,” ujar Ardiansyah.
Menurut orang nomor satu di Kutim ini, Juru sembelih halal sangat diperlukan. Hal ini agar penyembelihan hewan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Proses penyembelihan yang benar adalah memotong leher hewan dengan pisau tajam sehingga hewan mati seketika tanpa rasa sakit yang berlebihan.
“Keahlian ini sangat penting untuk memastikan daging yang dihasilkan halal dan layak dikonsumsi oleh umat Islam,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setkab Kutim yang diwakili Koordinator Bina Mental Spiritual Nurcholish Ahmad mengatakan tujuan Pelatihan Juleha 2024 adalah untuk meningkatkan kemampuan dasar, menjadi profesional dalam penyembelihan halal, berusaha memahami akan syariat penyembelihan dan memahami kondisi kesrawan secara baik dan benar.
Serta mengetahui secara detail praktek penyembalihan yang profesional yang sesuai unsur-unsur kompetensinya sehingga sembelihan benar-benar halalan toyyiban.
“Ada beberapa materi yang harus dimiliki dan pahami orang peserta sebagai juru sembelih halal. Pematerinya sangat kompeten dan praktisi,” terangnya.
Lebih jauh Ia menambahkan, peserta harus memahami secara mendalam prinsip-prinsip syariat Islam terkait dengan hukum pemotongan hewan, termasuk ketentuan tentang jenis hewan yang halal dan haram serta prosedur pemotongan yang sesuai.
“Di Kutim anggota Jeleha Kutim masih 63 orang yang memiliki kompetensi dari BNSP baru 7 orang,” terangnya.
Nurcholish berharap Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Pemotongan Ayam (RPA) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) punya penyembelih hewan yang sesuai dengan syariat Islam. (etm2/adv)