BERITA ETAM, SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Konsultasi Publik 1, Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangkah Menengah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029. Acara yang digelar di Ruang MCC, Hotel Royal Victoria Sangatta ini, dibuka oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, Rabu (19/6/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat daerah (PD) teknis yang tergabubg dalam Tim Pokja dari beberapa PD terkait, camat se Kutai Timur, kemudian para pemangku kepentingan dan tim ahli pendamping penyusunan KLHS dari Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada.
Kepala DLH Kutim melalui Sekretaris DLH Andi Palesangi berharap dengan digelarnya konsultasi publik tahap 1 itu, semua pihak terkait dapat memberikan saran dan masukan, demi kesempurnaan dokumen yang saat akan sedang disusun. Meningkatkan koordinasi dan strategis dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2026-2029, dapat wujud dengan baik dan dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut, KLHS merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, yang didayagunakan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program.
“Saya rasa ini (konsultasi publik) memiliki urgensi yang tinggi. Karena Kutim dalam rangka persiapan untuk terus membangun di semua bidang. Termasuk yang sangat urgensi FGD persiapan Kutim untuk membangun dari berbagai Sumber Daya Alam (SDA). Baik yang bisa diperbaharui maupun yang tidak bisa diperbaharui,” kata Bupati Ardiansyah.
“Membangun pusat hilirasasi yang kita siapkan, sudah pasti dengan kajian-kajian yang harus sempurna. Kenapa? Karena, kita menginginkan bahwa proses pembangunan kita harus bersifat sustainable,” kata orang nomor satu di Kutim ini.
Lebih lanjut Bupati Ardiansyah mengatakan, tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development Goals (SDGs) meruapakan pembangunan yang digunakan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi dalam sebuah masyarakat secara kontinu.
“Kemudian menjaga kesinambungan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan secara berkesinambungan dan menjaga keberlanjutan. Kehidupan sosial yang yang berkeadilan, serta dilakukan system tata Kelola yang berguna untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk generasi berkelanjutan kedepannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Ardiansyah menyebut, bahwa dalam konteks ini, KLHS RPJMD 2025-2029 berperan penting sebagai pedoman dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam seluruh kebijakan, rencana atau program pembangunan di daerah. (etm2/adv)