Berita  

Sobirin Bagus Sambut Baik Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan

BERITA ETAM, SANGATTA – Dalam penanganan bencana kebakaran, tentu memerlukan sumber saya manusia (SDM) yang mumpuni, agar dalam penanganan bisa lebih efektif dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan. Maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menyusun Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan.

Anggota DPRD Kutim Sobirin Bagus menyambut baik adanya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan, yang menurutnya menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan dan upaya pencegahan bahaya kebakaran. Terutama di wilayah pemukiman penduduk.

Untuk penanganan bencana kebakaran di Kutim, Anggota DPRD Kutim Sobirin Bagus menilai pengalaman yang dimiliki oleh tim rescue TP Kaltim Prima Coal (KPC) sudah sangat berpengalaman.

“Saya rasa ini (Raperda) sudah bagus ya. Namun saya harap, kita tidak perlu jauh-jauh untuk pergi studi banding, karena ada PT KPC yang sudah memiliki pengalaman dalam penanganan bencana kebakaran,” ujarnya.

Selain memiliki pengalaman, Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kutim ini menilai, perusahaan yang bergerak di sektor Pertambangan ini juga memiliki unit serta personel yang cukup mumpuni, termasuk pola kerja  yang cakap dalam penanganan bencana Kebakaran.

“Saya pernah disertakan untuk ikut melihat bagaimana cara aman untuk  penanganan kebakaran  dan itu sangat bagus,” imbuhnya.

Selain meningkatkan infrastruktur peralatan pemadam, dirinya mengusulkan agar Dinas yang berkantor di Jalan Aws Sayhranie ini menyediakan nomor call center, sehingga apabila terjadi bencana kebakaran  mudah dihubungi oleh masyarakat.

“Usulan saya selanjutnya, kalau bisa lokasi kantor Pemadam di relokasi, karena posisinya pas di tikungan, sulit sekali bermanuver, jadi kantor yang ada dialihkan untuk Dinas lain, cari lokasi yang strategis dan tidak jauh dari pemukiman warga,” ucap Politisi dari PKB tersebut.(*/etm3/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *