BERITA ETAM, SANGATTA – Rabu (10/7/2024) Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam hal ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Rapat yang dihelat di Ruang Hearing, DPRD Kutim tersebut untuk membahas proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023.
“Baru saja kita lakukan pertemuan dengan Bappeda, BPKAD serta Bapenda untuk mengetahui poin poin penting yang ada di APBD kita. Salah satunya terkait utang yang akan kita konfirmasi ke Inpsektorat Wilayah (Itwil), apakah sudah diakusisi,” ungkap Sayid Anjas Anggota DPRD Kutim ditemui usai rapat itu.
Lebih lanjut Sayid Anjas mengungkapkan, berdasarkan catatan yang ada di dalam Raperda APBD tahun 2023, masih ada sekitar Rp 189 miliar yang masih terhitung sebagai hutang, yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang belum diselesaikan sejak tahun 2022 sampai dengan 2023.
“Besok (Kamis) kita akan undang lagi untuk finalisasi sekaligus melihat surat yang menyatakan bahwa benar hutang tersebut sudah diakui dan bisa kita masukan di Anggaran Perubahan (2024),” sebut Politisi dari partai berlambang pohon beringin tersebut.
Selain melakuakn rapat finalisasi yang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 Wita, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini menyebut, di hari yang sama DPRD akan kembali menggelar Rapar Paripurna untuk mengesahkan Raperda Pertanggungjawabn APBD tahun 2023.
“Tapi kalau dalam rapat finalisai tidak ada titik temu, maka Paripuran bisa ditunda, karena ini menyangkut angka yang menjadi bagian dari dokumen negara yang perlu kita pertanggungjawabakan. Karena angkanya itu akan dibacakan dalam Paripurna tersebut,” jelasnya. (etm3/adv)