BERITA ETAM, SANGATTA – Faizal Rachman Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) yang juga selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 menyebut, bahwa hutang Pemerintah Daerah (Pemkab Kutim) sebesar Rp 189 miliar dipastikan akan dibayar pada Anggaran Perubahan tahun 2024 ini.
“Iya itu (hutang) sudah tercatat dan harusnya dibayar. Karena itu dicantumkan dalam standar akutansi laporan hasil Pemeriksa BPK masuk kategori hutang jangka pendek,” ungkap legislatif dari Partai PDI Perjuangan ini, Kamis (11/7/2024) sore, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappeda, BPKAD dan Bapenda di Ruang Hearing gedung DPRD, Kawasan Perkantoran Pemkab Kutim.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, bahwa hutang tersebut merupakan sisa kontrak yang belum dibayarkan oleh Pemkab Kutim kepada pelaksana kegiatan (kontraktor) pada beberapa Perangkat Daerah (PD). Diantaranya, Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.
“Kecuali tidak diakui hutang, tapi itu (hutang) sudah disebutkan secara rinci dalam LHP BPK,” bebernya.
Di sisi lain, Faisal mewanti-wanti kepada pemerintah daerah agar lebih cermat menyikapi terkait pembiayaan program pembangunan yang di lakukan melalui skema tahun jamak (MYC) yang saat ini sudah memasuki tahun terakhir.
“Pegangan DPRD berdasarkan kesepakatan yang sudah di tuangkan dalam MoU, tahun 2023 berapa dialokasikan dan tahun 2024 berapa, kalau pemrintah mengalokasikan anggaran perubahan 2024 untuk menutupi kekurangan pembangunan kan nggak ada di kesepakatan,” ucap anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD tersebut. (etm3/adv)