BERITA ETAM, SANGATTA – Sebagai salah satu upaya dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDSdi Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutim beberapa tahun lalu, telah melarang dan menutup aktifitas Lokalisasi yang ada di wilayah Kutim.
Namun ternyata praktek-praktek terlarang tersebut masih bisa ditemui di lapangan. Meskipun saat ini metode transaksi yang digunakan lebih banyak memanfaatkan jejaring media sosial atau dikenal prostitusi online.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan mengatakan salah satu penyumbang terbesar penularan penyakit HIV dan AIDS di Kutim, berasal dari tempat hiburan malam (THM) yakni mencapai 42 persen dari keseluruhan penderita penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh ini.
“Jadi gini di setiap daerah yang perekonomianya mulai berkembang, di situ akan muncul pusat-pusat keramaian salah satu hiburan malam. Dan ini (hiburan malam) ada di seluruh Kecamatan,” ujarnya.
Menanggapi terkait pertanyaan awak media apakah saat ini Kutim sudah masuk kategori darurat HIV dan AIDS, Politisi partai Gerinda yang kembali terpilih untuk duduk kembali di DPRD Kutim ini menyebut, perlu adanya kajian terlebih dulu untuk melihat indikator serta data dukung yang valid sebelum memutuskan suatau wilayah masuk dalam kategori darurat HIV dan AIDS.
“Yang perlu di garis bawahi, kita harus segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk bisa mengatasi persoalan ini, bahaya juga buat kita,” pungkasnya. (etm3/adv)