Berita  

DPRD Kutim Targetkan Raperda Pencegahan dan Penanggulanagn HIV/AIDS  Selesai Pertengahan Agustus 2024

BERITA ETAM, SANGATTA – Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS mampu meningkatkan kualitas hidup Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulanagn HIV dan AIDS  selesai di pertengahan Agustus 2024. Hal itu, disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD sekaligus Ketua Pansus dr Novel Tyty Paembonan

“Kami terus berupaya secepat mungkin membahas ini (Raperda) dan saat ini sudah tahap finalisasi, dan akan segera kita kirim ke Kemenkumham untuk ditindak lanjuti terkait beberapa pasal yang masih menjadi polemik, dan harapan kami Agustus sudah bisa diajukan ke Paripurna,” ujarnya.

Mengapa di bulan Agustus, Ketua DPC Gerindra Kutim ini menyebut, sebagian besar Anggota DPRD yang masuk dalam Pansus tersebut merupakan anggota legislatif yang akan segera memasuki masa purna tugas sebagai Wakil Rakyat.

“Jadi nantinya teman-teman ini punya karya yang tercatat sebagai salah satu orang yang ikut terlibat dalam meghasilkan regulasi yang bisa diselesaikan dengan baik. Salah satunya Raperda ini (Penanggulangan dan Pencegahan HIV dan AIDS),” ucap Novel yang juga adalah seorang dokter ini.

Berbagai tahapan pembahasan Raperda sudah dilalui dengan melibatkan berbagai lintas sektor untuk merumuskan regulasi terkait penanganan dan pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten yang sebentar lagi akan berusia ke 25 tahun tersebut.

Beberapa pasal yang masih menjadi polemik diantaranya terkait adanya wajib tidaknya  tes HIV atau PCR (polymerase chain reaction) bagi calon karyawan baru yang akan masuk di dunia kerja. Terutama di lingkungan perusahaan yang masih menjadi perdebatan tingkat Pansus.

“Dan mudahan minggu depan kita sudah dapat jawaban regulasi dari Kemenkumham, untuk menguatkan isi dari beberapa pasal yang ada di dalam Raperda kita. Setelah itu, kita kaan lakukan finalisasi. Dan saya rasa apa yang menjadi hasil rekomendasi dari Kemenkumham akan dijadikan keputusan bersama,” terang dr Novel.(etm3/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *