Berita  

Basti Tekankan Perusahaan Harus Tetap Jalankan Prosedur Dalam Penggunaan Lahan

BERITA ETAM, SANGATTA – Konflik lahan masih banyak terjadi di Indonesia. Data terbaru dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebuah organisasi yang menyoroti kasus-kasus konflik lahan, menunjukkan jumlah kasus konflik lahan meningkat hampir 40 persen pada tahun 2017 menjadi 659 kasus dari 472 kasus pada tahun 2014.

Sekitar satu per tiga dari kasus-kasus tersebut terjadi di sektor perkebunan. Seperti dilansir dari the conversation, bahwa sebagian besar konflik ini terjadi antara aktor lokal (komunitas masyarakat setempat dan masyarakat adat) dengan perusahaan atau badan pemerintah terkait hak kelola lahan.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sebagai perwakilan rakyat, Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menyerukan evaluasi bersama antara masyarakat dan perusahaan terkait dengan persoalan konflik lahan yang marak terjadi di Kutai Timur.

 Basti mengungkapkan masih banyak aduan tentang konflik lahan yang masuk ke Komisi A DPRD Kutim, khususnya yang melibatkan interaksi antara masyarakat dan perusahaan.

“Laporan-laporan tersebut akan tetap kita tanggapi dan proses. Tapi diharapkan masyarakat juga bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Ini akan berpotensi membuat konflik akan berlarut-larut,” kata Basti.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan persoalan tersebut tidak sepenuhnya merupakan kesalahan masyarakat. Seringkali dalam persoalan agraria, hak-hak warga banyak yang tidak diperhatikan atau tidak terpenuhi. “Ya mungkin ada masyarakat juga menuntut, karena perusahaan belum memenuhi hak masyarakat tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh Basti menekankan, perusahaan harus tetap menjalankan prosedur yang ada dalam penggunaan lahan.

“Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan prosedur, menggarap lebih awal lahan masyarakat. Padahal di atasnya ada hak-hak masyarakat misalnya, hak tanam dan tumbuh,” pungkasnya. (*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *