Berita  

Tiga Nama Calon Dewas PDAM Mendapat Persetujuan Bupati Kutim

SANGATTA – Setelah melalui tahapan, tiga nama dari lima calon Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kutim atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim, yang di ajukan penitia pelaksana (Pansel) mendapat persetujuan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Tiga nama terpilih itu adalah Suroto dari unsur pemerintah, Arjohansyah dan Agri yang berasal dari unsur indenpenden. Sesuai dengan surat pengumuman nomor : 016/PANSEL-DEWAS-PERUMDA/IX2021, tentang penetapan calon anggota Dewas terpilih Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim periode 2021-2025.

Ketua Pansel Calon Dewas Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim, Irawansyah mengatakan serangkaian seleksi itu dimulai dengan penerimaan berkas dan seleksi administratif pada 6 September ini sampai dengan tanggal 9 September 2021.

“Karena persyaratannya sangat ketat, akhirnya hanya 9 nama saja yang lolos seleksi administrasi,” katanya.

Kemudian, dari sembilan calon dewas itu mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Tes itu dilakukan pada 13 – 16 September di Kantor BKPP Kutim. Selang beberapa hari kemudian, hasil UKK itu keluar dan ternyata hanya 5 orang yang ditanyakan lolos, sedangkan empat orang dinyatakan gugur atau tidak lolos seleksi.

“Selanjutnya peserta yang lulus UKK mengikuti seleksi tahapan wawancara akhir dengan Bupati Kutai Timur (Kutim). Sesuai jadwal tanggal 21-24 September 2021,” ujarnya.

Akhirnya, terpilihlah 3 orang yang dinyatakan lolos menjadi Dewas Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim periode 2021-2025. Mereka juga telah ditetapkan oleh Bupati Kutim melalui surat pengumuman yang dirilis panitia seleksi (pansel), ditandatangani Bupati pada hari Senin (27/9/2021).

“Sesuai agenda pengangkatan (SK Bupati) bakal terbit 28 September dan pelantikan tiga dewas terpilih pada tanggal 29 September 2021,”tutupnya. (etam3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *