Berita  

DLH Launching “WASPADALAH PELACAK”, Aplikasi Sejalan dengan Misi Ke 5 Bupati dan Wakil Bupati

SANGATTA, BERITA ETAM – Untuk memudahkan pengawasan Lingkungan Hidup yang merupakan mekanisme penegakan hukum Lingkungan hidup terhadap pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten Kutim, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluncurkan sebuah aplikasi “WASDAPALAH PELACAK”.

WASPADALAH PELACAK adalah Pengawasan Dampak Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pelaku Usaha secara Elektronik. Aplikasi tersebut digagas oleh Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Kutim, Nurrahmi Asmalia sebagai upaya mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha/jasa terhadap ketentuan dalam perizinan lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang-undangan Lingkungan hidup.

Aplikasi WASPADALAH PELACAK itu, dilaunching Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aji Wijaya Effendie serta Kepala Dinas Kominfo Perstik Ery Mulyadi diruang Media Center, Dinas Kominfo Perstik Kutim, Selasa (19/10/2021).

Ardiansyah dalam kesempatan itu mengatakan program tersebut sejalan dengan misi ke lima Pemerintah Kabupaten Kutim sekarang yakni “Sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi pembangunan yang berwawasan lingkungan”. Yang juga selaras dengan misi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta terhubung dengan konsep Presiden Republik Indonesia.

“Sekarang kita dihadapkan kepada hal-hal yang memang harus memberikan nilai manfaat yang berkelanjutan. Beberapa tahun lalu Kutim sudah mendeklarasikan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pembangunan perkebunan yang berkelanjutan, yang diwakili oleh enam koperasi yang ada di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau beberapa waktu lalu,” beber Ardiansyah.

Intinya, sambung Ardiansyah, bahwa Pemkab Kutim sangat respek, sangat merespon, sangat memperhatikan dan sangat memiliki kepentingan, terkait dengan lingkungan, terkait dengan sumber daya alam.

“Kata kuncinya adalah, kita ingin menjadikan sumber daya alam yang ada ini sebagai ada sumber daya yang terus bernilai manfaat sepanjang masa, terutama bagi generasi-generasi kita akan datang bisa menikmati pembangunan ini secara berkelanjutan,” harap orang nomor satu di Kutim ini.

Atas nama pribadi dan Pemkab Kutim, Ardiansyah sangat mengapresiasi atas tercipta aplikasi-aplikasi (aksi perubahan) yang telah dilakukan oleh pejabat eselon 3 di lingkungan Pemkab Kutim itu.

“Alhamdulillah beberapa pejabat pejabat eselon 3 yang mengikuti pelatihan kepemimpinan, baik yang dilaksanakan di Samarinda, Makassar dan Surabaya banyak sekali telah menghasilkan menciptakan aplikasi yang sangat bermanfaat. Mudah-mudahan bermanfaat tidak hanya bagi pejabat Pemerintah Ke Timur. Dan semoga aplikasi ini, segera terintegrasi nanti dengan konsep pekerjaan yang harus dilakukan. Komunikasikan dengan Dinas Kominfo untuk segera masuk di dalam sistem,” ucap Ardiansyah Sulaiman.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Kutim, Nurrahmi Asmalia dalam paparan mengatakan bahwa Aksi Perubahan WASPADALAH PELACAK itu memiliki tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Tujuan jangka pendeknya yaitu, tercipta sistem aplikasi penunjang pengawasan hingga terbit dan atau pencabutan sanksi administrasi, dan atau pemberian apresiasi kepada pelaku usaha yang telah taat dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan dengan dokumen lingkungan yang dimilikinya.

Berikut, terciptanya sistem informasi lingkungan hidup sebagai sarana menerima pengaduan masyarakat, terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum lingkungan hidup.

Sedangkan tujuan langkah menengah adalah terciptanya sistem informasi sebagai sarana untuk mengelola data dan memastikan data tersebut dapat diakses secara terbuka. Dan Aplikasi ini dapat menjadi database untuk pelaku usaha yang memiliki nilai kinerja yang baik dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Kemudian tujuan jangka panjang yaitu, mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang lestari di Kabupaten Kutim melalui terintegrasinya sistem informasi pengawasan dengan sistem informasi lingkungan hidup lainnya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur.

Sementara manfaat aksi perubahan, sambung Amy (sapaan akrab) adalah meningkatkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutim pada bidang pengawasan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup dan tentunya mendukung tercapainya misi ke lima Indikator Tujuan Utama Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur yaitu sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi Pembangunan yang berwawasan lingkungan.(etam2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *