Berita  

Dari Vonis Mati Jadi 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan Keluarga Bunga Bersyukur

SANGATTA, BERITA ETAM – Setelah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pengedar narkoba (sabu) 25,58 gram yang menjerat Bunga alias Jhon Bunga (47) mendapat vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, 30 Agustus 2021.

Berikut, hasil pengajuan banding tersebut diterima dan telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, 11 Oktober 2021 lalu. Adapun Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 194/PID/2021/PT SMR tertanggal 11 Oktober 2021 menyatakan, Bunga alias John Bunga mendapat hukuman kurungan badan selama 15 tahun.

Selasa (26/10/201/2021, Kuasa Hukum John Bunga, Abdul Karim saat konferensi pers menyatakan, putusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya melakukan pengajuan banding, yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

“Hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda menyatakan, bahwa terdakwa atas nama Bunga alias John Bunga dijatuhi hukuman kurungan badan selama 15 tahun,” ungkap Abdul Karim.

Lebih lanjut, Abdul Karim menambahkan, atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Diakui Abdul Karim, bahwa pihak keluarga Jhon Bunga bersyukur atas adanya pengurangan terhadap hukuman yang divonis awalnya, hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.(etam2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *