Pemkab Kutim Kelurkan SE Pembatasan Keluar Daerah Bagi PNS/TK2D

SANGATTA, BERITA ETAM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui surat edaran Bupati Kutim mengeluarkan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS atau TK2D. Selama periode hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam masa pandami COVID-19 dilingkungan Pemkab Kutim.

“PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tulis surat edaran nomor: 060/2519/ORG.II poin IV angka 1 itu.

Surat ederan menerangkan adapula pengecualian bagi PNS dan TK2D untuk berpegian yakni mereka yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Kemudian yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (esselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Selanjutnya yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat Tinggi Pembina Kepegawaian.

“Pejabat pembina kepegawaian atau kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Negeri Sipil untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV angka 1,”tulis surat edaran yang ditanda tangani Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Rabu (22/12/2021).

Namun ada keringanan yang ingin cuti dengan alasan cuti melahirkan atau cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi PNS dan TK2D. Sementara itu, pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *