Berita  

Minyak Goreng Rp 14.000/Liter Hanya Berlaku pada Ritel Modern Yang Tergabung di Aprindo

SANGATTA, BERITA ETAM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Doni Efriadi mengatakan, Disperindag Kabupaten/Kota sudah mendapatkan surat dari Kementerian Perdagangan RI, terkait penyediaan minyak goreng kemasan, Rabu 19 Januari 2022.

Doni menjelaskan, banyak masyarakat yang masih salah persepsi bahwa minyak goreng itu harga minyak Rp 14.000 per liter berlaku juga di pasar tradisional. Harga tersebut, lanjut Doni, hanya berlaku di Ritel Modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apriondo).

Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag Kutim Doni Efriadi, saat ditemui di Ruang Kerjanya.

“Kalau di Kutim hanya ada 2 Ritel Modern yang tergabung di Aprindo. Yaitu Indomaret dan Alfamidi, harga minyak per liter Rp 14.000. Tetapi ritel lainnya, seperti Oval Mart, Era Mart, tidak tergabung di Apriondo,” ungkapnya Doni, ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).

Dari Ritel yang tergabung di Aprindo itu (Alfimi dan Indomaret), sebanyak 26 ritel dan tersebar hingga ke Kecamatan, seperti Bengalon, Muara Wahau dan Kongbeng.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, untuk saat ini harga di warung (kelontongan), pasar tradisonal dan ritel modern lainnya (bukan tergabung di Aprindo) harganya masih normal kisaran Rp 30.000 per liter. Tapi tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan juga pasar tradisional nantinya, karena masih menunggu kebijakan selanjutnya.

“Kita sudah melakukan pemantauan harga (minyak goreng) ke lapangan, setelah kami terima surat dari Kemendag. Ini kami lakukan agar jangan sampai ada yang jadi penimbun, artinya jangan ada orang yang memborong atau membeli kemudian menjual Kembali. Itu yang kita takutkan,” tutur Doni.

Untuk itu, Doni mengakui, pihaknya telah memberikan intruksi ke Indomaret dan Alfamidi, agar membatasi pembelian minyak goreng. Satu orang dibatasi membeli minyak goreng dengan kemasan 1 liter sebanyak 2 bungkus, yang kemasan 2 liter (1 bungkus) dan kemasan 5 liter (1 jerigen).

“Kita menghindari adanya pengetap (minyak goreng). Untuk kita akan terus melakukan pemantauan di lapangan,” tutupnya. (etam2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *