SANGATTA, BERITA ETAM – Empat karya pembatik Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mendapatkan hak cipta dari Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Penyerahan sertifikat hak cipta dan desain tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Kerjanya, Setkab Kutim, Rabu (2/2/2022) pagi.
Empat produk batik yang berhasil mendapatkan hak cipta tersebut adalah karya asli warga Kutim, yakni Batik Akar Paku Bulo karya Risno, Kelubut karya Juwita, Daun Singkong karya Muhammad Ali, serta Telapak Tangan Karst karya Masniar.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengucapkan selamat kepada keempat pembatik yang telah memperoleh hak cipta mereka dari Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf. Hasil karya pembatik ini merupakan salah satu penunjang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kutim. Selain untuk menyejahterakan perajin juga bisa menjelma sebagai ikon Kutim.
“Untuk keempat pembatik yang telah menerima hak cipta, tingkatkan terus karyanya dan produksi secara berkesinambungan,” pesan Ardiansyah.
Ditempat yang sama, Kadisperindag Kutim H Zaini mengungkapkan bahwa pengajuan hak cipta ini sudah cukup lama disampaikan. Dia bersyukur saat ini sudah bisa terealisasi. Berikutnya diserahkan langsung oleh orang nomor satu di Pemkab Kutim.
“Kami hanya menjembatani para pembatik untuk meneruskan ke Kemenkuham. Alhamdulillah cukup lama waktunya dan sudah keluar hak cipta mereka (pembatik),” ujar Zaini.
Ditemui usai penyerahan, Ketua Komunitas Pembatik Kutim Masniar mengucapkan rasa syukurnya karena telah menerima hak cipta. Karena memang sudah lama di nanti. Ia berharap ke depan lebih banyak karya-karya yang ada di Kutim bisa meraih hak tersebut.
“Alhamdulillah, dengan adanya hak cipta ini kami lebih bersemangat untuk melahirkan karya-karya terbaru ke depan. Terima kasih Disperindag Kutim dan bapak Bupati,” tutupnya.
Untuk diketahui, karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (etm2)