SANGATTA, BERITA ETAM – Selasa (15/2/2022) Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melantik Firmansyah menjadi Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Kutim nomor 141.1/K.835/2021 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan Kepala Desa Himba Lestari Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutim.
Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menyebut Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Himba Lestari Kecamatan Batu Ampar itu merupakan tindaklanjut dari hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu oleh Desa Himba Lestari Kecamatan Batu Ampar.
Adanya Kepala Desa Antar Waktu merupakan amanat Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun maka diangkat Pejabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa Antar Waktu Hasil Musyawarah Desa.
“Adapun masa jabatan Kepala Desa Antar Waktu terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis masa jabatan Kepala Desa Definitif yang diberhentikan,” ucapnya.
Meskipun hanya melanjutkan sisa masa jabatan sambung Ardiansyah, Kepala Desa Antar Waktu sebagai Kepala Pemerintah Desa diberikan kedudukan untuk memimpin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di desa. Adapun tugas utama Kepala Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, lanjutnya, peran Kepala Desa tidak hanya sebagai pemimpin formal, melainkan juga berperan sebagai pemimpin informal dan dianggap sebagai “orang yang bijaksana” serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.
Lebih jauh dikatakan, Kepala Desa mengemban amanah masyarakat yang tidak ringan sekaligus merupakan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Dibalik kewenangan yang begitu besar, juga memiliki tanggungjawab yang besar.
Oleh karena itu, Ardiansyah memberi pesan kepada Kepala Desa Antar Waktu terpilih untuk segera lakukan koordinasi internal dengan Perangkat Desa, bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan Lembaga-Lembaga di desa sebagai mitra kerja saudara untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Bersinergi dengan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah di tingkat Kecamatan dan Pemerintah di tingkat atas, sehingga program-program pembangunan di desa dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan tentunya selaras dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur.
Pelajari regulasi yang terkait dengan desa, cermat dan hati-hati. Jangan sampai Saudara bersinggungan dengan permasalahan hukum.
“Saya yakin, kekompakan Kepala Desa bersama Perangkatnya dengan lembaga-lembaga yang ada di desa, akan melahirkan Pemerintahan Desa yang kuat sehingga mendorong Pemerintahan Kabupaten yang handal. Dengan demikian, “Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua” dapat kita wujudkan,” tutur Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala DMPD Kutim Yuriansyah mengatakan pergantian antar waktu Kepala Desa Himba Lestari, disebabkan Kades definitif sebelumnya tersandung kasus hukum. Kades pergantian antar waktu akan mengemban tugas hingga Februari 2023 mendatang.
Pelantikan turut disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Plt Asisten Administrasi Umum Rizali Hadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim Yuriansyah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Camat Batu Ampar Suriansyah dan undangan lainnya. (etm2)