SANGATTA, BERITA ETAM – Permasalahan tanah di lahan eks transmigrasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga saat ini, masih menjadi salah satu persolan yang belum terselesaikan sepenuhnya. Setidaknya, lebih dari 40 desa di tujuh Kecamatan di Kutim, yakni, Bengalon, Rantau Pulung, Long Mesangat, Muara Wahau, Kongbeng, Kaliorang dan Kaubun (daerah transmigrasi) terdapat persoalan masalah tanah (sertifikat tanah).
Guna mencari solusi penyelesaiannya, Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Bagian Pemerintahan, menggelar rapat koordinas (Rakor) penanganan masalah pertanahan di desa-desa eks transmigrasi di wilayah Kutim.
Dihadiri para Camat, Kades dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker), Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya.
Rakor tersebut, dibuka Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (12/5/2022).
Bupati Ardiansyah mengatakan, bahwa dari sejak Kabupaten Kutim berdiri permasalahan tanah transmigrasi merupakan satu masalah yang tidak pernah selesai. Meskipun, ada beberapa yang bisa diselesaikan.
“Masih banyak yang eks transmigrasi yang belum bisa diselesaikan, seperti di Kecamatan Batu Ampar, Long Mesangat, Muara Wahau dan Bengalon baru-baru ini. Persoalan masyarakat yang sampai saat ini kita belum maksimal penyelesaiannya,” tutur Ardiansyah.
Untuk itu, orang nomor satu di Kutim menganggap Rakor tersebut sangat penting untuk dilaksanakan. Karena semua stakeholder hadir, dia berharap persoalan pertanahan di desa-desa eks transmigasi di Kutim, bisa diselesaikan secara bertahap.
“Mudah-mudahan Rakor kali ini, bisa memberikan solusi. Paling tidak 60 persen bisa selesai (persoalan tanah). Berikutnya, harus ada rencana aksi, paling tidak persoalan ini ketemu titik pangkal dan ketemu solusinya. Saya berharap saudara-suadara para Kades dapat mengikuti sampai selesai sesuai dengan jadwal,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Sekrtariat Kabupaten, Trisno yang juga selaku Plh Asisten Pemkesra mengatakan, Rakor itu dibagi dalam tiga sesi. Pertama, identifikasi dan verifikasi masalah pertahanan, akan bentuk tim diskusi per kecamatan. Kemudian di sesi kedua, hasil inventarisasi akan dibahas bersama OPD terkait.
“Setelah melakukan pembahasan dengan OPD terkait, kita akan menyusun rencana aksi penanganan masalah pertanahan di desa-desa eks transmigrasi. Dengan harapan rencana aksi ini, menjadi langkah kontret yang terukur, terintegrasi, dan komprehensif, dalam upaya penanganan masalah pertanahan di Kutim,” tutupnya. (*/etm2)