Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-15, rabu (18/5/2022) dengan agenda pengesahan revisi kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2022 dan penyampaian laporan hasil kerja pansus pembahas Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Masykur Sarmian mewakili Pansus P4GN berkesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut, ia mengatakan bahwa Pansus P4GN ini dibentuk pada tanggal 15 Februari 2022 lalu. Tujuan terbentuknya pansus ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, Pansus ini juga dibentuk untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Oleh karena itu, pansus ini pun telah melakukan beberapa kegiatan mulai dari menggelar rapat internal, rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD, rapat kerja pansus, konsultasi pansus, konsultasi publik dan kunjungan kerja pansus,” kata ia.
Dirinya menyebutkan, hasil yang didapat dari banyaknya kegiatan tersebut, Pansus P4GN telah dilakukan sejumlah perbaikan sebanyak empat kali pada Ranperda.
Kedua, secara substansi Ranperda telah mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat a, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Serta, sesuai dengan kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Ketiga, selain pengaturan secara normatif, Pansus berpendapat masih membutuhkan informasi tambahan dari Perangkat Daerah pelaksana mengenai teknis pelaksanaan sebagaimana telah diamanatkan oleh Permendagri Nomor 12 Tahun 2019,” jelasnya.
Kemudian yang keempat, sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan Fasilitasi di Kemendagri. Dibutuhkan berita acara kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif mengenai penyelesaian tahapan pembicaraan tingkat I.
Dan yang kelima, selanjutnya masuk pada tahapan pelaksanaan Uji Publik rancangan Perda, serta mengajukan Fasilitasi Ranperda kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda.
“Sebagaimana poin 3 sampai 5, Pansus bertanggungjawab dapat menyelesaikan dan melaksanakannya. Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja pansus pada hari ini. Maka, kami meminta untuk memberikan perpanjangan masa kerja Pansus selama satu bulan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pun menerima permintaan tersebut dan memperpanjang masa kerja Pansus P4GN selama satu bulan. Tepatnya, hingga tanggal 15 Juni 2022.
“Pansus narkotika minta perpanjangan waktu karena harus ada uji publik sekali lagi. Konsultasi kemendagri juga sudah final, nantinya tanggal 15 Juni akan kita sah kan,” tutupnya. (G-S01).
Kabar Kutim
Post Views: 2