SANGATTA – Tahapan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah masuk tahap finalisasi untuk disahkan, regulasi yang yang salah satu poinnya mengatur tentang perekrutan tenaga kerja lokal bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersebut tinggal menunggu di ketok oleh DPRD
“Alhamdulillah sudah disepakati semua, baik oleh Pemda maupun DPRD, hanya tinggal menunggu surat dari Gubernur,” Ujar Agusriansyah, Anggota DPRD Kutim saat ditemui awak media, senin (24/5/2022) di Kantor DPRD Kutim.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menjelaskan, secara umum proses pembahasan tidak menemui kendala yang berarti, walaupun dalam perjalannya ada sedikit hambatan, dimana ada beberapa peraturan pemerintah terkait pekerja dalam daerah dan luar daerah yang masih belum jelas dan tidak dimasukan dalam Raperda tersebut.
“Pertimbangan kita (DPRD Kutim) takutnya peraturanya (PP-red) itu berubah saat kita masukan di Reparda, tapi itu sudah clear,” ujarnya
Untuk di ketahui, Raperda ketenagakerjaan yang sedang disusun dan akan segera disahkan tersebut, akan mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut, salah satu pointnya adalah, bahwa setiap pemberi kerja atau perusahaan yang akan menanamkan investasi, atau membuka lapangan usaha di Kutim, wajib memberdayakan atau merekrut tenaga kerja Kutim (lokal) minimal 80 persen dari jumlah tenaga perusahaan.
Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemberdayaan tenaga kerja lokal serta untuk mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Kutim. Selain itu, politisi asal Sangkulirang tersebut menambahkan, Raperda tersebut juga akan memuat tentang aturan, bahwa dalam perekrutan tenaga kerja, setiap perusahaan wajib melaporkan ke pemerintah Daerah melalui Disnakertrans.
“Ini berkaitan dengan posisi jabatan maupun jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan,” kata ia. (*).