Berita  

Layanan Hemodialisa Di RSUD Kudungga Bakal segera Beroperasi setelah Dapat Izin Kemenkes

BERITA ETAM, SANGATTA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta, tengah mengejar izin dari Kementrian Kesehatan terkait pelayanan Hemodialisa (Cuci Darah) bisa segera memberikan pelayanan kepada masyarakat Kutai Timur, yang memerlukan layanan cuci darah. Sementara di Sangatta baru satu rumah sakit yang melayani HD, itupun tidak bisa jika pasien dengan penyakit infeksi seperti hepatitis hingga HIV/Aids, lantaran persyaratannya harus dipisah.

“Jadi untuk RSUD Kudungga, kami menyiapkan pelayanan Hemodialisa 4 unit, yang satu unit isolasi untuk yang infeksius, kemudian yang 3 unit untuk pasien non infeksius,” ungkap Direktur RSUD Kudungga, dr Yuwana Sri Kurniawati, Rabu (29/6/2022)
Guna menunjang operasional unit cuci darah, manajeman juga telah menyiapkan tim kesehatan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI. Mulai dari dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD) sebagai penanggung jawab, dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi (SP.PD.KGH), dokter umum, Ahli Gizi, Ahli ATEM, Farmasi, kepala ruangan, perawat pelaksana hingga tenaga administrasi.

“Untuk tenaga kesehatan kriterianya lumayan banyak, alhamdulilah sudah terpenuhi semua. Sebelumnya telah menjalani pelatihan hingga 6 bulan, untuk supervisor kami bekerjasama dengan dokter dari Sulawesi Selatan,” tambahnya.


Sementara terkait peralatan, ada tenaga ATEM dan tim teknis dari vendor yang selama ini selalu mengontrol. Termasuk saat dilakukan visitasi oleh Pernefri dan Kemenkes, tim teknis selalu memantau dan telah melakukan uji coba. Sebelum nanti beroperasi, pihaknya juga bakal kembali memberikan training untuk merefresh dokter dan perawat pelaksana.

Lebih lanjut dr. Yuwana mengakui pada awalnya dirinya menargetkan unit HD beroperasi pada Maret lalu. Namun ternyata setelah mendapat rekomendasi dari Pernefri, ada aturan yang berubah. “Sebelumnya izin cukup di DPMPTSP Kutim, ternyata ada perubahan. Sesuai PP no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Permenkes No. 8 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Kemenkes No. 4 tahun 2021,” sebutnya.

Perubahan itu berkaitan dengan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Dimana semua perizinan harus melalui Online Single Submission (OSS) pemerintah pusat.

“Kita ikuti proses dan tahapannya, seharusnya 21 Juni kemaren dilakukan visitasi, tapi batal lagi karena adanya perubahan terkait transformasi pelayanan kesehatan. Setelah ada sosialisasi dari Kemenkes tanggal 27 Juni, baru mereka melakukan visitasi di tanggal 28 Juni 2022,” sebut dr. Yuwana saat menceritakan perjuangan RS Kudungga mendapatkan izin operasional layanan cuci darah. (*/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *