BERITA ETAM, SANGATTA – Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Ketenagkerjaan di Kutim menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun saat ini masih menunggu beberapa perbaikkan sebelum disahkan menjadi Perda.
Salah satu poin dalam Perda Inisiatif Dewan tentang Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan, pemberi kerja (perusaha) yang akan menanamkan investasi atau membuka lapangan usaha di Kutim, wajib memberdayakan atau merekrut tenaga kerja Kutim (lokal) minimal 80 persen dari jumlah pekerja. Aturan tersebut diharapkan mampu mengurangi penggangguran di Kutim.
Berkenaan dengan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutim, Sudirman Latief memberikan penjelasan, bahwa maksud dari porsi 80 persen tenaga lokal (Kutim) tersebut mereka yang sudah menjadi warga Kutim. Sebab, Kabupten Kutim terdiri dari berbagai etnis.
“Sehingga tidak bisa lagi kita mengatakan ini pendatang. Sebab ada beberapa kriteria dikatakan sebagai masyarakat lokal (Kutim). Sehingga yang 80 persen itu acuan adalah masyarakat yang telah ber KTP Kutim,” terang Sudirman belum lama ini
Lebih lanjut, Dirman (sapaan akrabnya) menerangkan, bahwa mereka yang telah berdomisili di Kutim, itulah yang masuk 80 persen tersebut. Sedangkan, porsi 20 persen adalah peluang yang diberikan kepada orang di luar Kutim.
“Sebab kita merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka yang di luar Kutim juga boleh mendaftar atau mencari pekerjaan di Kutim. Karena kita konsep KNRI,” imbuhnya.
Ia berharap, para pengusaha (perusahaan) di Kutim bisa terus berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja serta memberikan pemagangan atau pelatihan bagi calon naker Kutim, khsusus masyarakat lokal.
“Kita harapkan bisa memberikan porsi yang lebih kepada anak-anak Kutim dalam pelatihan-pelatihan yang diberikan,” ujarnya.
Disamping Disnakertrans Kutim juga sebagai penyelenggara peningkatan SDM, melalui UPT Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri maupun lembaga swasta. Termasuk lembaga yang dimiliki perusahaan, harus berperan aktif dalam peningkatan kualitas SDM di Kutim. (etm2/adv)