BERITA ETAM, SANGATTA – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dr Setiadi Halim mengatakan, kegiatan percepatan penurunan stuntingnting yang telah dilakukan di Kabupaten Kutim adalah, yang pertama pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kutim berdasarkan SK Bupati, pada tanggal 25 Maret Tahun 2022.
“Sedangkan untuk proses pembentukan TPPS di tingkat kecamatan atau di 18 Kecamatan, sampai April 2022 sudah terbentuk 100 persen. Sementara untuk proses pembentukan TPPS di tingkat desa, per 20 Juni 2022 sudah terbentuk di 139 desa dan 2 kelurahan, sudah 100 persen,” ungkap dr Setiadi pada Rakor TPPS Kabupaten Kutim, yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang sekaligus sebagai Ketua TPPS Kabupaten Kutim, di Aula Bappeda, Rabu (13/7/2022).
Berikut, sambung Setiadi, bahwa telah dilaksanakan orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kabupaten Kutai Timur, sampai akhir Mei 2022 sudah membentuk sebanyak 177 tim, dengan total anggota sebanyak 531 orang. Kemudian, Juni telah dilakukan orientasi untuk para kader secara langsung.
Selanjutnya, Audit Kasus Stunting. Audit Kasus Stunting merupakan merupakan salah satu kegiatan kegiatan prioritas, sebagaimana dimaksud dalam peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2001 tentang Rencana Aksi Nasional percepatan penurunan angkatan di Indonesia pada tahun 2021-2024.
“Dimana ada empat tahapan terkait kegiatankegiatan audit, yaitu yang pertama pembentukan tim audit. Kedua pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga. Ketiga, diseminasi dan keempat tindakan lanjut,” jelas Setiadi.
Lebih disampaikan dengan Setiadi, dari empat tahapan audit di Kabupaten Kutai Timur, pembentukan tim audit telah dilakukan dan ditandai dengan terbitnya SK Tim audit kasus stunting.
“Terkait langkah selanjutnya dari Tim Audit Kasus Stunting adalah melakukan rapat untuk seluruh tim, baik dari tim pakar maupun tim teknis. Untuk melakukan pengajian dan melaksanakan audit kasus stunting,” tutupnya. (etm2/ADV)