BERITA ETAM, SANGATTA – Kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah utuh, mulai dari tingkat Kabupaten sampai tingkat desa. Bahkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang jumlah timnya 177 dengan jumlah anggota 531 sudah dilakukan orientasi dan tinggal implementasi dilapangan.
Untuk itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sunarto meyakini, Kabupaten Kutai Timur akan lebih cepat dalam rangka penurunan angka stunting.
“Kenapa saya mengatakan demikian? Karena saya melihat komitmen pihak terkait dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Kutai Timur,” ucap Sunarto, Rabu (13/7/2022) pada Rapat Koordinasi oleh TPPS Kabupaten Kutim, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang (selalu Ketua TPPS) Kabupaten Kutim.
Lebih lanjut ia menuturkan, Percepatan penurunan stunting, kata kuncinya adalah komitmen. Semua harus punya komitmen untuk melakukan tindakan kegiatan penurunan stunting.
“Saya meyakini betul di Kutim akan lebih cepat. Ketika melihat angka stunting Kutim tertinggi diantara Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur diangkat 27,5 persen. Nomor urut kedua Penajam Paser Utara di angka 27,3 persen. Jangn berkecil hati, hampir semua kita gamang, bagaimana melakukan intervensi terhadap stunting ini,” imbuhnya.
Lebih jauh ia menyebut, bahwa upaya yang harus dilakukan dalam rangka penurunan stunting, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang Holistik, Integratif dan Berkualitas melalui Koordinasi, Sinergi dan Sinkronisasi antar Pemanku Kepentingan. Kemudian, Peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2424.
“Saya senang betul melihat komitmen semua pihak di Kutim ini. Sekali kata kuncinya adalah komitmen kita bersama, pasti bisa turun demi kemajuan SDM generasi bangsa,” pungkasnya melihat komitmen semua pihak dalam Rakor tersebut. (etm2/ADV)