Berita  

32 Anggota BPD di 6 Desa dan 4 Kecamatan Dilantik, Ini Arahan Bupati

BERITA ETAM, SANGATTA – Sebanyak 32 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih pada enam desa dan empat kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diambil sumpah/janji oleh Bupati Kutiim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutim, Kamis (14/7/2022).

Puluhan Anggota BPD Terpilih itu, terdiri dari enam desa yaitu, BPD Desa Batu Lepoq (Kecamatan Karangan), Desa Sandaran (Kecamatan Sandaran), Desa Tadoan (Kecamatan Muara Ancalong), Desa Muara Dun, Desa Mekar Baru (Kecamatan Busang) dan Desa Long Nyelong (Kecamatan Busang).

Bupati Ardiansyah mengatakan, BPD merupakan badan permusyawaratan yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan stratergis dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

“Hal ini berarti bahwa BPD secara jelas diakui dan diberikan peranan dalam struktur pemerintahan desa. Adanya Lembaga BPD diharapkan penyelenggaraan pemerintah desa dapat dikontrol guna menjam,in kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.

Lebih lanjut Ardiansyah menyampaikan, fungsi/tugas utama dari kelembagaan BPD sebagaiman tertuang dalam Permendagri yang mengatur tentang BPD yiatu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama kepala desa. Menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dalam implementasinya, sambung Ardiansyah, pelaksanaan fungsi/tugas BPD hendaknya dengan tatacara dan etika yang berlandaskan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini anggota BPD harus memahami tugas dan fungsinya, serta sejauh mana peran dan Batasan kewenangan yang dimiliki selaku anggota BPD.

“Hal ini penting untuk disadari, guna menjaga hubungan kerja yang baik dalam penyelanggaraan pemerintah desa. Sebab, salah satu kewajiban anggota BPD yaitu menjaga norma danetika dalam hubungan kerja dengan pemerintah desa dan Lembaga-lembaga desa. Sebaliknya Kepala Desa juga dituntut mampu membangun komunikasi yang baik dan hubungan yang harmonis dengan BPD maupun Lembaga-lembaga di desa, sebagai mitra kerja dalam rangka tata Kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” jelas orang nomor satu di Kutim ini.

Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) Kabupaten Kutim Yuriansyah mengatakan 32 Anggota BPD Terpilih itu adalah mereka yang Surat Keterangan (SK) sudah terbit.

“Yang (BPD) dilantik hari ini adalah yang akan melakukan proses Pilkades serentak di 2022. Untuk BPD desa akan dijadwalkan juga dalam waktu dekat. Dan kemungkinan akan dilaksanakan di Kecamatan-Kecamatan,” pungkas Yuriansyah ditemui usai pelantikan tersebut.(etm2/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *